Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Kalimantan Utara Ada Kasus Gerontofilia yaitu Ketertarikan Secara Seksual terhadap Lansia

30 Mei 2023   09:26 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:58 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi -  (Sumber: donga.com)

"Nenek 88 Tahun Tewas Dibunuh Seorang Pemuda Saat Menolak Hubungan Intim" Ini judul berita di liputan6.com (26/5-2023).

Disebutkan dalam berita seorang wanita berinisial U, 88 tahun, di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), jadi korban penganiayaan berupa pembunuhan. Pelakunya adalah EHI, 36 tahun, yang nekad membunuh wanita lanjut usia (Lansia) itu karena menolak melakukan hubungan seksual.

Sepintas hal itu bak peristiwa kriminal biasa. Tapi, jika disimak dari aspek seksualitas maka perilaku EHI erat kaitannya dengan parafilia yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara-cara yang lain. Dalam KBBI parafilia disebut ketertarikan seksual pada hal-hal yang tidak biasa atau tabu.

Dalam kasus EHI ini yang terdorong untuk melakukan hubungan seksual dengan orang tua yaitu lanjut usia (Lansia) dikenal sebagai bentuk parafilia disebut gerontofilia.

Cara-cara yang lain itu merupakan gairah seksual seseorang yang berapi-api terhadap sebuah objek yang tidak lazim terkait dengan hasrat seksual.

Maka, dikenal infantofilia yaitu laki-laki dewasa yang secara seksual tertarik dengan bayi dan anak-anak di bawah umur 7 tahun. Ada pula paedofilia yaitu laki-laki dewasa yang secara seksual tertarik dengan anak-anak umur 7 -- 12 tahun.

Ada juga yang tertarik dengan benda mati, seperti fetishism (fetisisme) yang secara seksual tertarik dengan benda-benda mati, tertuama yang melekat pada lawan jenisnya, seperti celana dalam dan BH.

Maka, tidaklah mengherankan kalau kemudian ada yang mencuri pakaian dalam perempuan di jemuran. Pencuri model ini sudah sering tertangkap dan polisi hanya bisa memakai jerat hukum pencurian.

Padahal, di balik perilaku pencuri pakaian dalam itu ada persoalan besar terkait dengan parafilia. Tapi, karena hukum di Indonesia tidak mengadopsi perilaku parafilia, maka pasal yang dikenakanpun hanya pasal-pasal di KUHP.

Kalangan ahli sudah banyak mengidentifikasi jenis parafilia. Sebut saja necropihila yaitu orang yang menyalurkan hasrat seksual dengan mayat. Kasus ini pun sudah terjadi di Indonesia yaitu di Banten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun