Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Revisi Perda AIDS Daerah Istimewa Yogyakarta Bekerja di Hilir

31 Oktober 2022   16:18 Diperbarui: 31 Oktober 2022   16:25 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: medicalfacts.it)

Penanggulangan HIV/AIDS di sektor akses layanan adalah langkah di hilir pada epidemi HIV/AIDS yang tidak menghentikan insiden infeksi HIV baru di hulu

Target revisi raperda tersebut, jelas Huda (Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana-pen.), untuk makin meningkatkan akses layanan penanganan HIV/AIDS. Ini ada dalam berita "Raperda Penanggulangan HIV/AIDS Digodok DPRD DIY, Sudah Ada 6.214 Kasus HIV" di jogjapolitan.harianjogja.com (26/10-2022).

Akses layanan, seperti tes HIV, pemberian obat antiretroviral, mencegah penularan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya dan dukungan adalah langkah di hilir dalam epidemi HIV/AIDS.

Itu artinya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membiarkan warganya tertular HIV/AIDS (di hulu). Seberapa canggihpun akses layanan di hilir tidak akan menurunkan insiden infeksi HIV di hulu.

Baca juga: Menunggu Pasal yang Bisa Tutup Pintu Masuk HIV/AIDS di Perda AIDS Yogyakarta yang Baru

Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi setiap saat, terutama pada laki-laki dewasa, melalui perilaku seksual yang berisiko tertular HIV/AIDS, yaitu:

(1). Laki-laki dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di dalam nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

(2). Perempuan dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di dalam nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

(3). Laki-laki dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

(4). Perempuan dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun