Maka, yang perlu dilakukan KPA Flotim adalah mencari warga pengidap HIV/AIDS yang tidak terdeteksi. Ini bisa dilakukan dengan payung hukum, seperti peraturan daerah (Perda).
Selama ada warga pengidap HIV/AIDS yang tidak terdeteksi dan tidak ada intervensi terkait dengan perilaku seksual berisiko, maka penyebaran HIV/AIDS di Flotim ibarat 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS.' *
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!