Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Suami 127 IRT Pengidap HIV/AIDS di Flores Timur NTT Jadi Mata Rantai Penyebaran HIV/AIDS

24 Oktober 2022   00:07 Diperbarui: 24 Oktober 2022   00:17 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (Sumber: amarujala.com)

Kalau saja suami 127 ibu rumah tangga pengidap HIV/AIDS tersebut jalani tes HIV, maka mereka akan menerima konseling sebelum dan sesudah tes serta pengobatan dengan obat antiretroviral (ART).

Selain itu mereka akan diminta membuat pernyataan bahwa jika mereka terdeteksi HIV-positif mereka akan menghentikan penularan HIV/AIDS mulai dari diri mereka.

Sayangnya, dalam berita tidak ada penjelasan tentang faktor risiko penularan HIV/AIDS terkait dengan 425 kasus HIV/AIDS di Flotim. Faktor risiko ini jadi penting untuk menggambarkan perilaku seksual warga, kecuali ibu rumah tangga, yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS tersebut.

Dalam berita ada pernyataan: Menurut Emanuel, persoalan HIV dan AIDS menjadi pekerjaan serius lebih khusus dalam upaya menyadarkan masyarakat agar mau diperiksa.

Ini jelas ngawur karena tidak semua orang di masyarakat yang pernah atau sering melakukan perilaku seksual berisiko tertular HIV/AIDS.

Untuk apa masyarakat diperiksa jika tidak semua orang pernah atau sering melakukan perilaku seksual berisiko tertular HIV/AIDS?

Yang dianjurkan untuk menjalani tes HIV, bukan diperiksa karena kata diperiksa konotatif bisa diasosiasikan dengan polisi, adalah warga yang pernah atau sering melakukan salah satu atau beberapa perilaku seksual berisiko tertular HIV/AIDS di bawah ini:

(1). Laki-laki dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di dalam nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

(2). Perempuan dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di dalam nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

(3). Laki-laki dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

(4). Perempuan dewasa heteroseksual yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti yang tidak diketahui status HIV-nya dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun