Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengkritisi Perda Penyimpangan Seksual Kota Bogor

2 Mei 2022   16:13 Diperbarui: 15 Oktober 2023   16:18 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: prezi.com)

Hubungan seksual atau penyimpangan seksual baru akan jadi masalah hukum jika terjadi pelecehan seksual dan kekerasan seksual

Rupanya, bagi Pemkot Bogor, Jawa Barat (Jabar), penyimpangan seksual jadi masalah besar yang pada akhirnya terbit peraturan yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual yang disahkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, tanggal 21 Desember 2021.

Defenisi penyimpangan seksual (sexual deviance) diatur di Pasal 1 ayat 5, disebutkan: Perilaku Penyimpangan Seksual adalah perilaku seseorang dalam hubungan seksual yang berorientasi pada kepuasan seksual yang diperoleh dari atau yang ditujukan kepada objek seksual secara tidak wajar.

Perda ini tidak objektif karena mengabaikan fakta terkait perbuatan seksual yang juga melawan norma, moral, agama dan hukum.

Petanyaan yang sangat mendasar adalah:

Apa yang menyimpang?

Mengapa disebut menyimpang?

Soalnya, secara seksual tidak ada hubungan seksual yang menyimpang selama tidak terkait dengan perbuatan yang melawan hukum.

Lagi pula bentuk-bentuk yang disebut sebagai penyimpangan seksual di Perda ini justru terjadi di ranah privat dengan sukarela. Penyimpangan seksual baru bisa jadi urusan hukum jika terjadi perbuatan yang melawan hukum, seperti pemaksaan (pemerkosaan, sodomi, seks oral), inses, perizinaan (delik aduan), hubungan seksual di bawah umur secara paksa dengan lawan jenis, pedofilia (menyalurkan dorongan hasrat seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun), infantofilia (menyalurkan dorongan hasrat seksual dengan anak-anak umur 0-7 tahun), mengintip, hubungan seksual dengan binatang.

Baca juga: Infantofilia Mengintai Bayi dan Anak-anak Sebagai Pelampiasan Seks

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun