Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nekrofilia, Pelaku Seks dengan Mayat Berkeliaran di Sekitar Kita

12 Juli 2020   16:41 Diperbarui: 12 Juli 2020   16:29 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: kaala.jp).

Seorang mahasiswa pelayaran sebuah PTS di Makassr, Sulawesi Selatan, P alias U,  19 tahun,  menghabisi nyawa temannya, MM. 21 tahun, mahasiswi sebuah PTS di Toraja, Sulawesi Selatan, hanya karena cintanya ditolak korban. P tidak hanya sebatas membunuh korban, tapi pelaku menyebutuhi mayar korban. Pelaku ditangkap polisi 23 Desember 2017.

Di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, warga menemukan mayat perempuan, DS, 14 tahun. Penyelidikan polisi menemukan pembunuhnya yang tak lain adalah kekasih DS yaitu YP, 19 tahun, seorang buruh. YP mengaku menghabisi nyawa kekasihnya karena korban menolak melanjutkan hubungan seksual pada 17 Agustus 2019. Setelah korban tak berdaya pelaku menyetubuhi mayat korban.

Lolos dari Jerat Hukum

Sedangkan di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, seorang janda tanpa anak dihabisi oleh dua laki-laki IM dan bocah ZA 13 tahun, 29 April 2015, mencekik korbang dengan jilbab yang dipakai korban. Ketika korban sudah tidak bernyawa, IM menyetubuhi mayat korban secara bergiliran dengan ZA.

Mayat seorang perempuan, NS (18), ditemukan di perladangan ubi di Huta II, Nagori Silinduk, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  21 Mei 2019. Polisi setempat melumpuhkan tersangka pelaku pembunuhan, AS, 22 tahun, alias P. AS mengaku menghabisi nyawa korban karena menolak diajak melakukan hubungan layaknya suami-istri. Setelah tidak berdaya pelaku menyetubuhi korban yang sebenarnya sudah jadi mayat.

Polres Belitung, Bangka Belitung (Babel), menangkap seorang remaja ST, 17 tahun, yang diduga membunuh serta memerkosa nenek kandungnya, AP, 73 tahun. Pelaku membuang jenazah korban di sekitar kediaman korban 22 Juli 2018.

Salah satu pelaku pembunuhan korban IAM, 20 tahun, di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, AM, 22 tahun,  mengaku memerkosa mayat korban.

Di Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, JGSD, 17 tahun, membunuh tiga tetangganya yaitu ibu U, 25 tahun, dan dua anaknya E, 6 tahun,  dan R, 8 bulan. Pelaku kemudian memerkosa mayat U yang terungkap dalam rekontruksi yang dilakukan oleh Polres Gunung Mas, 31 Agustus 2016.

Seorang warga, di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, RD, 21 tahun,  dihabisi oleh ID alias I alias W, 26 tahun. Pelaku  hanya membunuh korban, tapi juga memerkosa mayat korban. Pelaku ditangkap polisi, 2 Juni 2015.

N, 33 tahun, seorang cleaning service di sebuah perusahaan di Kota Surabaya, Jawa Timur, dituntut jaksa 15 tahun penjara di PN Surabaya, 26 April 2012. N dituntut karena membunuh TMK, 21 tahun, karyawati di perusahaan yang sama. Korban menolak cinta pelaku yang berujung dengan pembunuhan dan pemerkosaan mayat korban, 14 Oktober 2011.

Yang jadi masalah besar adalah pelaku pemerkosaan atau yang menyebutuhi mayat lolos dari jerat hukum karena di KUHP tidak ada pasal yang mengatur hukuman untuk pelaku pemerkosa dan yang menyetubuhi mayat (dari berbagai sumber). *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun