Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tak Ada Pasal Konkret Pencegahan HIV/AIDS di Perda AIDS Kota Medan

1 Februari 2020   07:28 Diperbarui: 1 Februari 2020   07:37 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sifat dan Kondisi Hubungan Seksual (Dok Pribadi)

Perda ini (Perda AIDS Kota Medan-pen.) wajib dipahami setiap warga Kota Medan agar supaya mereka memahami terhadap potensi penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat. Ini pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I dalam berita "Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Harus Benar-benar Dipahami Warga" di dnaberita.com, 20/1-2020.

Apa yang wajib dipahami setiap warga Kota Medan terkait dengan HIV/AIDS?

Yang wajib dipahami setiap warga Kota Medan terkait dengan HIV/AIDS adalah cara-cara penularan HIV/AIDS dan cara-cara mencegah penularan HIV/AIDS. Tapi, yang perlu diperhatikan adalah cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS harus berdasarkan fakta medis bukan informasi bodong atau mitor (anggapan yang salah) yaitu informasi yang dibumbui dengan moral dan agama.

Tidak Ada Pasal Konkret Cara Pencegahan HIV/AIDS

HIV/AIDS adalah fakta medis. Artinya bisa diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran. Itu artinya cara-cara penularan dan pecegahan pun bisa diketahui secara faktual.

Celakanya, yang terjadi selama ini adalah informasi tentang cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS tidak akurat karena mengandung mitos sehingga tidak dipahami dengan benar oleh masyarakat luas.

Misalnya, disebutkan cara penularan HIV/AIDS karena berzina, melacur, selingkuh, dan homosesual, dll. Ini menyesatkan karena penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual, di dalam nikah atau di luar nikah, terjadi karena KONDISI SAAT TERJADI HUBUNGAN SEKSUAL (salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual), bukan karena SIFAT HUBUNGAN SEKSUAL (berzina, melacur, selingkuh, dan homosesual, dll.). (Lihat Gambar 1).

Sifat dan Kondisi Hubungan Seksual (Dok Pribadi)
Sifat dan Kondisi Hubungan Seksual (Dok Pribadi)
Disebutkan oleh Rajudin: Perda ini wajib dipahami setiap warga Kota Medan agar supaya mereka memahami terhadap potensi penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat.

Celakanya, dalam Perda Kota Medan No 1 Tahun 2012 tanggal 5 Januari 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS tidak ada pasal-pasal yang konkret tentang cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS. Ini terjadi karena Perda ini hanyalah copy-paste dari perda-perda yang sudah ada yang juga tanpa pasal-pasal yang konkret tentang penularan dan pencegahan HIV/AIDS.

Baca juga: Pasal-pasal Normatif Penanggulangan HIV/AIDS di Perda AIDS Kota Medan

Lihat saja pasal 12 ayat 1: "Pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat terutama populasi rentan dan risiko tinggi."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun