Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perda AIDS Halmahera Tengah Tidak Memberikan Cara-cara Mencegah HIV/AIDS

30 Januari 2020   05:52 Diperbarui: 30 Januari 2020   05:57 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: dw.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) menerbitkan peraturan daerah (Perda) No 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangn HIV dan AIDS. Perda ini ada pada urutan 140-an dari jumlah Perda AIDS yang sudah ada di Indonesia.

Dilaporkan sampai Desember 2019 kasus kumulatif HIV/AIDS di Halteng sebanyak 17. Yang perlu diingat jumlah kasus ini (17) hanya kasus yang terdeteksi sedangkan kasus HIV/AIDS yang tidak terdeteksi jauh lebih banyak.

Jika dibaca tujuan Perda adalah penanggulangan HIV/AIDS tentu saja dalam Perda ada pasal-pasal yang konkret tentang cara menanggulangi HIV/AIDS. Celakanya, dalam Perda tsb. sama sekali tidak ada satu pasal pun yang memberikan langkah yang konkret untuk menanggulangi infeksi HIV/AIDS dan penyebaran HIV/AIDS.

Lihat saja di Bab II tentang Kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS. Di Pasal 4 ayat 1 disebutkan Kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS terdiri atas: a. promosi kesehatan; b. pencegahan; c. pemeriksaan diagnosisi HIV; d. pengobatan; perawatan dan dukungan; dan e. rehabilitasi.

Yang dimaksud kegiatan hanya sampai di pasal ini saja karena pasal-pasal selanjutnya tidak merinci apa saja kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang konkret, seperti cara mencegah agar tidak tertular HIV.

Di bab selanjutnya yang diatur adalah hak, kewajiban dan larangan bagi umum, pemerintah daerah, Odha, tenaga kesehatan, populasi kunci, dan masyarakat.

Di Pasal 17 ayat b disebutkan: Masyarakat wajib melindungi dirinya dari penularan HIV dan AIDS.

Pernyataan pada pasal 17 ayat b ini tidak akurat karena risiko tertular HIV/AIDS terjadi pada orang per orang bukan kepada masyarakat. Penularan HIV/AIDS hanya melalui cara-cara yang sangat spesifik sehingga tidak akan terjadi penularan massal ke masyarakat.

Di Pasal 20 ayat b disebutkan: ODHA dilarang menularkan infeksinya kepada orang lain. [Catatan: penulisan ODHA salah karena yang benar adalah Odha karena Odha bukan akronim tapi kata yang mengacu ke Orang dengan HIV/AIDS sebagai padanan dari People Living with HIV/AIDS disingkat PLWHA].

Jika Odha menjalani tes HIV sesuai dengan standar prosedur operasi tes HIV yang baku, maka mereka tidak akan pernah menularkan HIV/AIDS kepada orang lain karena salah satu syarat tes HIV adalah membacakan ikrar atau janji bahwa jika hasil tes positif, maka penyebaran HIV/AIDS akan berhenti sampai dirinya saja.

Yang jadi persoalan besar adalah penularan HIV/AIDS di masyarakat terjadi secara diam-diam karena warga yang sudah tertular HIV/AIDS tidak menyadari kalau mereka mengidap HIV/AIDS. Ini terjadi karena tidak ada gejala-gejala yang khas AIDS pada fisik dan keluhan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun