Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

KPA Jawa Tengah Pantau Pergerakan dan Mobilisasi Odha dan PSK

29 November 2019   08:01 Diperbarui: 29 November 2019   08:11 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: womenintheworld.com)

"Persoalan paling berat adalah memantau pergerakan atau mobilisasi ODHA dan PSK, lantaran penghuni lokalisasi tidak semuanya penduduk asli daerah yang ditempati lokalisasi." Ini pernyataan Sekretaris KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) Jawa Tengah, Zaenal Arifin, seperti diberitakan radarpekalongan.co.id, 22/11-2019.

Pernyataan Zaenal ini terkait dengan penutupan lokalisasi Gabilangu (GBL) di wilayah Kendal dan Semarang, Jawa Tengah. Entah apa yang ada di otak Zaenal sampai dia mengucapkan pernyataan yang sama sekali tidak masuk akal (sehat) itu.

Pertama, idak ada dan tidak aka pernah ada mobilisasi Odha (penulisan yang benar adala Odha karena bukan akronim tapi kata yang mengacu ke Orang dengan HIV/AIDS - Lihat "Pers Meliput AIDS", Syaiful W. Harahap, Penerbit Sinar Harapan/Ford Foundation, Jakarta, 2000). Lagi pula tidak jelas apa kaitan mobilisasi Odha dengan penutupan lokalisasi Gambilangu. Odha tidak mangkal di Gambilangu. Tidak ada kaitan langsung antara Odha dengan penyebaran HIV/AIDS. Odha juga ada bayi dan anak-anak, mereka tidak bisa menyebarkan HIV/AIDS.

Kedua, yang mencari dan mendatangi pekerja seks komersial (PSK) justru laki-laki. Maka, adalah langkah yang sia-sia mengawasi PSK, apalagi sekarang ada prostitusi online mustahil mengawasi transaksi seks yang dalam prakteknya sama saja dengan pelacuran.

Ketiga, yang jadi persoalan besar bukan asal PSK yang praktek di Gambilangu, tapi siapa laki-laki yang membeli seks di Gambilangu. Tentu saja sebagian besar warga sekitar. Itu artinya penyebaran HIV/AIDS di sekitar Gambilangu akan masuk ke masyarakat melalui laki-laki yang tertular HIV/AIDS dari PSK.

Keempat, memantau pergerakan dan mobilisasi Odha dan PSK merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM). Soalnya, mereka bukan orang-orang yang terlibat dengan perbuatan yang melawan hukum.

Dikatakan oleh Zaenal, penanggulangan AIDS secara komperhensif akan terus dilakukan dengan menggandeng para kepala desa dan lurah untuk pendampingan para penderita HIV/AIDS ditingkat RT, RW dengan mendirikan rumah singgah dan pembentukan kelompok warga peduli AIDS (WPA).

Yang disebut Zaenal di atas ada di hilir yaitu menangani warga yang sudah tertular HIV/AIDS. Dalam epidemi HIV/AIDS yang diperlukan adalah langkah di hulu yaitu menurunkan, sekali lagi hanya bisa menurunkan, insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan PSK. Yaitu dengan intervensi program 'wajib kondom 100 persen' bagi laki-laki ang membeli seks ke PSK. Ini hanya bisa dilakukan jika praktek PSK dilokalisir, sedangkan di Gambilangu praktek PSK yang dilokalisir justru ditutup.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal, Ferynando Rad Bonay, mengatakan langkah koordinasi KPA antara Kabupaten/Kota di wilayah Kedungsepur diharapkan tidak pernah putus. Karena hal itu dapat memutus tersebarnya HIV/AIDS yang tidak terdeteksi seiring dengan ditutupnya lokalisasi.

Ini juga tidak masuk akal karena bagaimana koordinasi bisa mendeteksi warga yang mengidap HIV/AIDS? Penyebaran HIV/AIDS bukan karena lokalisasi pelacuran, tapi karena terutama laki-laki yang tertular HIV/AIDS jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam atau di luar nikah.

Bagaimana koordinasi antar instansi bisa mencegah penyebaran HIV/AIDS yang dilakukan oleh laki-laki yang tidak terdeteksi?  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun