Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Di Tulungagung Pasangan (Seks) Pengidap HIV/AIDS Dilacak

10 Mei 2019   19:28 Diperbarui: 10 Mei 2019   19:35 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: nusslanka.org)

"Enggan Melapor ke Petugas Medis, Banyak Pasien HIV/AIDS Tulungagung Ditemukan Sudah Kondisi Parah" Ini judul berita di surabaya.tribunnews.com (7/5-2019). Berita yang sama muncul di wartakota.tribunnews.com (8/5-2019), tapi dengan yang berubah: "Total Penderita HIV AIDS di Tulungagung Sekitar 100 Ribu Orang, Baru Terdeteksi 2 Ribu Orang".

Dilaporkan jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kab Tulungagung, Jawa Timur, sebanyak 2.372.

Dua judul berita di atas tidak akurat sehingga ada pada tataran misleading (menyesatkan) karena semua orang yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS melalaui tes HIV yang sesuai dengan standar prosedur operasi tes HIV yang baku, al. di Klinik VCT yang ada di Puskesmas dan rumah sakit daerah, sudah tercatat identitas dan alamatnya.

Lalu, siapa yang dimaksud dengan 'enggan melapor'? Pengidap HIV/AIDS yang menerima konseling sebelum dan sesudah tes HIV tidak akan pernah 'lari' karena mereka membutuhkan pendampingan, konsultasi dan pengobatan untuk penyakit-penyakit infeksi oportunistik (penyakit yang mucul ketika sistem kekebalan tubuh pengidap HIV/AIDS lemah karena infeksi HIV).

Dikatakan oleh Kasi P2M Dinas Kesehatan Tulungagung, Didik Eka, 70 persen pasien HIV/AIDS ditemukan dirawat di rumah sakit, karena penyakit infeksi.

Pertanyaannya adalah:

(1). Apakah pasien yang ditemukan sedang dirawat di rumah sakit sudah menjalani tes HIV?

Kalau mereka sudah tes HIV tapi setelah tes HIV putus kontak, tentu saja patut dipertanyakan langkah yang dilakukan fasilitas kesehatan yang menangani tes HIV mengapa orang-orang yang tes HIV hilang kontak.

(2). Apakah pasien yang dirawat di rumah sakit terdeteksi mengidap HIV/AIDS berdasarkan Provider-Initiated Testing and Counselling (PITC) yaitu tes HIV yang disarankan oleh petugas medis berdasarkan konseling terhadap pasien?

Kalau ternyata pasien yang dirawat di rumah sakit baru ketahuan mengidap HIV/AIDS itu artinya tidak ada program yang sistematis untuk menjaring warga yang mengidap HIV/AIDS tanpa melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Di bagian lain disebutkan pula: Pengidap HIV/AIDS di Kabupaten Tulungagung masuk dalam kategori terkonsentrasi.

Terkonsentrasi di mana?

Selama ini ada kesan yang tidak objektif dengan menyebut-nyebut HIV/AIDS terkonsentrasi di kalangan pekerja seks komesial (PSK). Ini terjadi karena survailand tes HIV hanya dilakukan di kalangan PSK dan tidak ada survailans tes HIV pada laki-laki pelanggan PSK dan pada komunitas atau kelompok lain.

Pemkab Tulungagung sendiri sudah menelurkan peraturan daerah (Perda) No 25 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS tertanggal 31/12-2010. Tapi, seperti puluhan perda lain yang hanya copy-paste tidak bisa diandalkan menanggulangi HIV/AIDS.

[Baca juga: Peran Perda AIDS Kab Tulungagung dalam Menanggulangi Penyebaran HIV]

Ada lagi pernyataan: Angkanya pun perkiraannya pun cukup mengejutkan, 5 hingga 10 orang per 100 penduduk. Jika saat ini jumlah penduduk Tulungagung sebanyak 1.000.000 orang, maka jumlah pengidap HIV/AIDS sebanyak 50.000 hingga 100.000 orang.

Cara menghitung perkiraan jumlah kasus HIV/AIDS di atas tidak tepat karena HIV/AIDS bukan wabah [KBBI: penyakit menular yang berjangkit dengan cepat, menyerang sejumlah besar orang di daerah yang luas (seperti wabah cacar, disentri, kolera)]. Penularan HIV/AIDS sangat spesifik dan tidak terjadi secara massal melalui air, udara dan pergaulangan sosial.

Estimasi kasus HIV/AIDS dihitung berdasarkan berbagai faktor, seperti jumlah PSK, jumlah laki-laki pelanggan PSK, tingkat pemakaian kondom, dll.

Disebutkan dalam berita langkah Dinkes Tulungagung untuk mendeteksi kasus HIV/AIDS adalah dengan cara: Jika ada satu pasien ditemukan, maka akan ditelusuri riwayat penularannya.

Melalukan tracing (melacak) pasangan seseorang pengidap HIV/AIDS tidak dibenarkan karena menyangkut privasi seseorang. Ini perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM.

Lagi pula, menelusuri riwayat penularan adalah langkah di hilir karena pasien yang ditemukan sudah tertular HIV/AIDS.

Disebutkan pula: Pasien itu diharapkan bersikap jujur, untuk mengungkap dengan siapa saja dia sudah berhubungan badan.

Kejujuaran pengidap HIV/AIDS ditumbuhkan melalui konseling sebelum dan sesudah tes HIV. Salah satu syarat tes HIV, setelah mereka memahami HIV/AIDS melalui konseling, adalah mereka menyatakan akan menghentikan penularan HIV/AIDS mulai dari dirinya jika terdeteksi HIV-positif.

Kalau hanya dengan melacak pasangan pengidap HIV/AIDS penyebaran HIV/AIDS di Tulungagung akan terus terjadi melalui warga yang mengidap HIV/AIDS tapi belum terdeteksi.

Maka, yang diperlukan adalah langkah di hulu yaitu program yang konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV/AIDS terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK. Tanpa program ini penyebaran HIV di Tulungagung akan bermuara pada 'ledakan AIDS'. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun