Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Singapura Terobos Lampu Merah Didenda Rp 4,2 Juta

23 Maret 2019   07:35 Diperbarui: 26 Maret 2019   12:48 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kendaraan bermotor berhenti di lampu merah di Singapura (Sumber: bigstockphoto.com)

Yang jadi pertanyaan besar adalah: Mengapa orang-orang Indonesia yang pergi ke Singapura menaati aturan yang diberlakukan Singapura, tapi tidak menaati aturan (hukum) di Indonesia?

Sejak dulu 'Kota Negara' Singapura dikenal sebagai 'fine city' (Singapore Is A Fine City) yaitu kota yang menerapkan denda bagi setiap orang, warga setempat atau pendatang, terhadap beberapa hal. Misalnya, membuang puntung rokok dan sampah tidak di tempat sampah, atau meludah sembarangan.  

Dok Pribadi
Dok Pribadi
Maka, ada orang Indonesia yang mengatakan bahwa di Singapura lebih baik membuang punting rokok ke kantong daripada di jalanan karena dendanya bisa beli selusin kemeja bermerek. Denda buang sampah sembarangan 300 dolar Singapura atau setara dengan Rp 3.150.915 (kurs Rp 10.503,05).

Denda terkait larangan tsb. membuat Singapura bersih dan nyaman serta aman. Kita tidak khawatir jalan kaki di trotoar dan menyeberang jalan di zebra cross.

Ilustrasi: Tempat menyeberang dipisah antara pejalan kaki dan pesepeda sehingga pesepeda aman menggenjot (Sumber: lta.gov.sg)
Ilustrasi: Tempat menyeberang dipisah antara pejalan kaki dan pesepeda sehingga pesepeda aman menggenjot (Sumber: lta.gov.sg)
Bandingkan dengan Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Jalan kaki di trotoar dihadang pedagang kaki-lima, dari belakang dan depan melaju motor yang mengabaikan hak pejalan kaki. Pemotor merasa dirinya paling berhak sehingga tidak mau mengalah. Bahkan, mereka akan membunyikan klakson kalau pejalan kaki di trotoar tidak mau memberikan jalan bagi mereka.

Tapi, apakah warga Singapura taat di luar negaranya?

Ternyata tidak juga. Ketika mereka menyeberang ke Batam tidak semua warga Singapura membuang sampah pada tempatnya. Ini dulu bisa dilihat di Pelabuhan Feri Sekupang. Alasan mereka tempat sampah tidak tersedia (dekat mereka). Celakanya, (warga) Batam sangat permisif (serba membolehkan, suka mengizinkan) terhadap (perilaku) WN Singapura dan Malaysia.

Itu artinya kepatuhan terhadap hukum, kecuali di Eropa Barat, Amerika dan Australia, harus dengan sanksi denda dan pidana yang keras. Itulah yang dijalankan Singapura sehingga kota itu jadi tujuan utama pariwisata dunia.

Bayangkan, tanpa objek wisata alam dan segudang larangan pada tahun 2018 Singapura justru dikunjungi oleh 18,5 juta warga dunia. Angka ini naik 6,2 persen dari tahun sebelumnya (channelnewsasia.com, 13/2-2019). Bandingkan dengan Indonesia yang menawarkan puluhan DTW dengan objek wisata alam, budaya dan kuliner serta nyaris tanpa larangan dan denda ternyata dikunjungi hanya dikunjungi oleh 15,81 juta warga dunia (setkab.go.id, 1-2-2019).

Belasan aturan yang ketat membuat Singapura resik. Setelah sukses menjaga kebersihan dan keamanan di kota, kini Singapura ingin agar lalu lintas juga tertib. Pemerintah ingin pengemudi kendaraan bermotor mengemudi dengan aman agar tidak terjadi kecelakaan serius yang mengakibatkan luka parah atau kematian baik pengemudi maupun pemakai jalan lain. Diberitakan oleh dw.com (22/2-2019) aturan baru akan diberlakukan Singapura mulai April 2019.

Bukan hanya kendaraan bermotor, tapi juga terhadap pesepeda dan pejalan kaki. Langkah ini tentu saja untuk mencegah kematian sia-sia di jalan raya. Maklum, tahun 2017 dikabarkan kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki mencapai 998 dan pesepda 589. Sedangkan kecelakaan yang melibatkan truk dan sejenis sebanyak 525 serta bus (statista.com).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun