Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Lahan yang Gede-gede Justru Dibagi-bagikan untuk Rakyat, Bukan untuk Orang Asing

20 Februari 2019   15:23 Diperbarui: 20 Februari 2019   19:03 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: preneur.trubus.id)

Miliki Ribuan Ha Lahan, Prabowo: Daripada ke Asing Lebih Baik ke Saya. Ini judul berita di finance.detik.com (17/2-2019). Ini terungkap dari Debat Capres 2 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat (17/2-2019).

Sejak dua tahun terakhir ini, yang disulut oleh Wakil Ketua Umum PAN, Hanafi Rais, muncul isu bahwa kepemilikan lahan di Indonesia dikuasai oleh segelintir orang. Ini serangan ke Jokowi. Sumber yang diumbar Rais yaitu Bank Dunia sudah membantah bahwa pihaknya tidak pernah menyebut bahwa 74 persen lahan di Indonesia dikuasai oleh segelintir orang.

Karena penyebutan nama Prabowo sebagai pemilik lahan diprotes karena disebutkan pemilikan lahan sah  sebagai pemegang HGU (Hak Guna Usaha), maka Prabowo dan pihak-pihak lain juga tidak pantas menyebut lahan di Indonesia dikuasai segelintir orang karena mereka (segelintir) orang itu juga menguasai lahan dengan dasar sertifikat HGU.

Country Director World Bank for Indonesia, Rodrigo A Chaves, mengatakan: "Ingat bahwa 74% tanah yang ada itu milik negara dan dikelola oleh pemerintah. Saya tidak mengerti kenapa ada orang membuat isu politik." (finance.detik.com, 27/3-2018). Disebutkan pula oleh Rodrigo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan program reformasi pertanahan yang cukup ambisius. Jokowi menargetkan bagi-bagi 7,5 juta sertifikat tanah. "Itu sangat bagus untuk menormalisasikan kepemilikan tanah."

Dari table di bawah ini bisda dilihat pelepasan hutan berdasarkan masa pemerintahan sejak Orde Baru sampai Kabinet Kerja Jokowi. Data ini berbicara banyak tanpa harus berdebat panjang.

Dok Pri
Dok Pri
Ketika Capres No 02 'ngotot' bicara soal lahan, Capres No 01 Jokowi pun menimpali: "Saya tahu pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur. Sebesar 220.000 hektare (Ha)." Jokowi juga menyebut Prabowo memiliki lahan seluas 120.000 hektare di Aceh Tengah. Menurut Jokowi pembagian lahan tersebut tidak dilakukan di era pemerintahannya (finance.detik.com, 17/2-2019).

Pernyataan Prabowo 'Daripada ke Asing Lebih Baik ke Saya' tidak berlaku di era kepemimpinan Jokowi/JK karena yang dilakukan justru 'mengambil' lahan dari perusahaan besar untuk dibagi-bagi ke rakyat melului program perhutanan sosial.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencatat, akses perhutanan sosial, atau pogram legal yang membuat masyarakat bisa turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi, sudah mencapai 2 juta hektare. Luasan tersebut ditujukan untuk kurang lebih 458 ribu kepala keluarga (KK) dengan jumlah surat keputusan (SK) sebanyak 4.786 unit SK Izin/Hak (republika.co.id, 3/10-2018).

Lagi-lagi Capres Prabowo tidak mengikuti perkembangan soal agraria yang dijalankan oleh Jokowi/JK sebagai bagaian dari upaya pemerataan kepemilikan lahan. Jokowi mengatakan "Dulu ke yang besar-besar". Jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap di Debat Capres 2, maka Prabowo jadi bagian dari penerima lahan yang dulu.

Dikatakan oleh Capres 02: "Saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya kelola, karena saya nasionalis dan patriot, terima kasih." (finance.detik.com, 17/2-2019). Soalnya, menurut Prabowo: "Saya juga minta izin, tadi disinggung tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu di beberapa tempat. Itu benar, tapi itu hak guna usaha (HGU) itu milik Negara."

Tapi, Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan: "Jika ada yang mengatakan status kepemilikan tanah Pak Prabowo di Kalimantan dan Aceh adalah HGU itu salah sama sekali. Tapi yang benar adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI)." (news.detik.com, 19/2-2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun