Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak-anak dan Perempuan "di Atas Angin"

31 Januari 2019   16:57 Diperbarui: 31 Januari 2019   17:19 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: twitter.com/endsxlviolence)

"Pendidikan seksual. Harusnya anaknya diajarkan pengetahuan dan keterampilan dalam menjaga dirinya dari kejahatan seksual. Misalnya bagian tubuh apa saja yang tidak boleh dipegang oleh orang lain. Dan keterampilan menyampaikan atau mengadukan masalah yang dihadapinya." Ini dikatakan oleh Ade Mulyadi, Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), seperti dilaporkan "VOA Indonesia" (31/1-2019).

Pernyataan Ade ini menanggapi kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru les privat di Bandung, Jabar, DRP, 48, terhadap 34 siswa laki-laki. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan tahun 2015 tercatat 218 kasus kekerasan seksual, 120 kasus pada 2016, dan 116 kasus pada 2017. 

Sedangkan di wilayah Bandung Raya, awal Januari tahun lalu polisi mengungkap dua kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan. Kasus pertama, kepala SMA ditangkap karena mencabuli 5 siswi. Kasus itu disusul dengan penangkapan guru agama yang disangka mencabuli dan memerkosa 6 siswi.

Lagi-lagi yang jadi sasaran selalu korban. Pola pikir patriarkat juga jadi acuan dalam menanggapi kejahatan seksual. Sejauh ini tidak ada upaya untuk membalik paradigma berpikir yaitu menyasar laki-laki sebagai pelaku untuk objek sosialisasi untuk memberikan pengertian tentang pelanggaran hak-hak perempuan sebagai manusia pada kejahatan seksual.

Sehebat apa pun pengetahuan seorang anak atau perempuan tentulah tidak akan bisa menolak ketika ada di bawah tekanan fisik dan psikologis. Dalam banyak kasus relasi kekuasaan, seperti guru, anggota keluarga, pimpinan di perusahaan, instansi dan institusi dimanfaatkan secara 'telanjang' (naked power) untuk menguasai tubuh anak-anak dan perempuan.

Celakanya, banyak orang yang justru selalu menyalahkan korban. Kejahatan seksual yang dialami oleh Agni, bukan nama sebenarnya, mahasiswi UGM yang mengalami kekerasan seksual ketika KKN di Maluku (2017), justru disalahkan: "Kalau gitu, berarti Pak Adam tidak sepenuhnya bersalah. Seandainya kamu tidak menginap di sana kan tidak akan terjadi, tho?" Ini dikatakan  oleh Ambar Kusumandari, Kepala Subdirektorat KKN, seperti dikutip balairungpress.com dari pernyataan Agni dalam laporan "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" edisi 5 November 2018.

Bahkan ada pernyataan salah satu pejabat di DPkM (Departemen Pengabdian kepada Masyarakat) yang tidak ingin disebutkan identitasnya: Atas kejadian tersebut, pejabat tersebut menilai bahwa penyintas turut bersalah. "Jangan menyebut dia (Agni) korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi gereh (ikan asin dalam bahasa Jawa) pasti kan setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan," tuturnya menganalogikan (dalam laporan "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan" edisi 5 November 2018).

[Baca juga: "Rekomendasi Laki-laki" Selesaikan Kasus (Hukum) Perkosaan Mahasiswi UGM?]

Dalam banyak kasus kejahatan seksual wartawan dan polisi sering jadi 'the second rape' dengan menceritakan secara rinci derita korban. Celakanya, polisi memberikan panggung pula kepada tersangka pelaku untuk menyampaikan pembelaannya.

[Baca juga: Wartawan Sebagai Pelaku "The Second Rape" dalam Berita Perkosaan dan Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual]

Bahkan, ada dua menteri perempuan yang justru memberikan 'angin' kepada 14 pelaku pemerkosa dan pembunuhan gadis cilik Yy, 14 tahun, di Bengkulu dengan mengatakan pelaku ada di bawah pengaruh miras (minuman keras) dan pornografi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun