Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kemenkes Sebarkan Mitos AIDS

26 Agustus 2018   15:38 Diperbarui: 26 Agustus 2018   15:39 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: kqed.org/Chung Sung-Jun/Getty Images)

Epidemi HIV/AIDS yang diakui pemerintah di Indonesia berawal dari kasus kematian seorang wisatawan Belanda terkait dengan HIV/AIDS di RS Sanglah, Denpasar, Bali, pada April 1987. Sedangkan dunia menjadikan publikasi pertama AIDS pada tahun 1981 sebagai titik awal epidemi HIV/AIDS [Baca juga:Menyoal (Kapan) 'Kasus AIDS Pertama' di Indonesia].

Jika kita berpegang pada pengakuan pemerintah tentang kasus HIV/AIDS pertama di Indonesia, yaitu tahun 1987, maka sampai sekarang epidemi HIV/AIDS di Indonesia sudah 31 tahun. Celakanya, mitos (anggapan yang salah) yang menyertai pengakuan pemerintah, al. tentang penularan HIV yang dibalut dengan moral, sampai sekarang tetap dipegang banyak pihak, bahkan Kementerian Kesehatan RI.

Lihat saja berita Kementerian Kesehatan RI Perkenalkan Rumus ABCDE untuk Cegah HIV/AIDS (jateng.tribunnews.com, 21/8-2018) yang bersumber dari penjelasan Kasubdit AIDS dan PIMS, Kementerian Kesehatan RI, dr. Endang Budi Hastuti, yang menyebutkan: Untuk menurunkan penularan HIV di Indonesia, ada rumus ABCDE yang selama ini disosialisasikan sebagai cara pencegahan HIV.Berikut ini ABCDE, tips untuk terhindar dari virus HIV: 1. A (abstinance) adalah tidak berhubungan seks di luar nikah.

Pernyataan ini benar-benar di luar akal sehat karena secara medis penularan HIV melalui hubungan seksual bukan karena status pernikahan atau sifat hubungan seksual.

Penularan HIV melalui hubungan seksual (bisa) terjadi di dalam dan di luar nikah jika salah satu atau kedua pasangan yang melakukan hubungan seksual mengidap HIV/AIDS dengan kondisi suami atau laki-laki tidak memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual (kondisi hubungan seksual). Ini fakta medis (Lihat gambar).

Dok Pribadi
Dok Pribadi
Jika Kemenkes RI tetap mempertahakan pernyataan A (abstinance) sebagai "tidak berhubungan seks di luar nikah", maka konteksnya adalah perilaku seksual berisiko laki-laki dewasa jika dilakukan dengan pekerja seks komersial (PSK) dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom.

Risiko terjadi karena PSK, PSK sendiri dikenal dua tipe, dalam hal ini PSK langsung adalah perempuan yang sering berganti-ganti pasangan seksual yaitu laki-laki yang membayar layanan seks. Sejak reformasi lokasi dan lokalisasi pelacuran binaan instansi, dalam hal ini dinas sosial, yang merupakan tempat PSK, dalam hal ini PSK langsung, melayani laki-laki 'hidung belang' sudah tidak ada.

Dua tipe PSK yang dikenal adalah:

(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan, dan

(2). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, dll.

Akibatnya, transaksi seks yang melibatkan PSK langsung tidak lagi dilakukan di lokasi atau lokalisasi pelacuran tapi sudah menyebar di sembarang tempat dan sembarang waktu. Kondisi ini menghentikan intervensi yaitu program pemakaian kondom bagi laki-laki 'hidung belang' sehingga insiden infeksi baru IMS [infeksi menular seksual yang lebih dikenal sebagai 'penyakit kelamin', yaitu kencing nanah (GO), raja singa (sifilis), herpes genitalis, virus hepatitis B, klamidia, jengger ayam, virus kanker serviks, dll.] dan HIV/AIDS terus terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun