Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengurai Istilah Seputar Narkotika yang Centang-perenang

26 Juni 2018   09:04 Diperbarui: 26 Juni 2018   09:13 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (kompas.com)

Setiap tanggal 26 Juni dunia memperingati International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking yaitu Hari Melawan Penyalahgunaan dan Perederan Gelap Narkotika Internasional, tapi di Indonesia arti dan maknanya jadi berubah total. Peringatan ini dimulai sejak tahun 1989.

Ada yang menyebut Hari Anti Narkoba Sedunia, Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), dll.

Penyebutan ini tidak akurat karena yang dilawan bukan narkotika sebagai zat, tapi penyalangunaan zat yang tergolong sebagai narkotika, seperti candu, opium, morfin, heroin, kokain, putaw, daun ganja, dll. yang ditetapkan berdasaran UU atau perturan pemerintah. Juga peredaran gelap karena narkotika juga dipakai untuk obat anestesi (dikenal sebagai obat bius) sehingga ada perdagangan yang legal.

Bahkan, di masa Orba disebut sebagai Hari Anti Madat. Ini lebih kacau lagi karena madat adalah menghisap candu, maka tidak termasuk menyuntik morfin, menelan Ecstasy (Baca juga: Slogan Narkoba yang Menyesatkan).

WHO (Badan Kesehatan Sedunia PBB) sudah meninggalkan istilah drugs abuse (penyalahgunaan obat) dengan substance abuse (penyalahgunaan zat) karena yang disalahgunakan bukan obat, tapi zat-zat tertentu yang ada dalam obat.

Penyalahgunaan narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) jadi masalah besar di dunia karena terkait langsung dengan penyebaran HIV/AIDS. Seorang penyalahguna narkoba di sebuah tempat rehabiliasi di Bogor, Jawa Barat, 'murka' karena dia tidak mendapat informasi yang akurat tentang kaitan narkoba dengan HIV/AIDS. "Saya hanya tahu AIDS karena seks bebas seperti yang ada dalam berita," kata gadis itu ketika dia tahu penulis seorang wartawan.

"Saya masih perawan, Pak," katanya dengan tegas. Ini di awal tahun 2000-an. Semula dia yakin tidak akan tertular HIV hanya karena memakai narkoba. Memang, sampai sekarang masih saja terjadi informasi yang salah dalam pengaitan narkoba dengan HIV/AIDS. Tidak dijelaskan mengapa dan bagaimana kaitan narkoba dengan HIV/AIDS.

(Foto: Syaiful W. Harahap)
(Foto: Syaiful W. Harahap)
Risiko penularan HIV/AIDS melalui penylahgaunaan narkoba bisa terjadi kalau narkoba disuntikkan ke badan dengan kondisi jarum suntik dipakai secara bersama-sama dengan bergiliran. Soalnya, bisa saja ada di antara mereka yang mengidap HIV/AIDS sehingga darah yang mengandung HIV masuk ke dalam jarum suntik narkoba. Yang memakai jarum itu selanjutnya berisiko tertular HIV karena darah di jarum masuk ke badannya ketika dia memakai jarum suntik itu.

Pada Kongres AIDS Internasional Asia Pasifik (ICAAP) di Melbourne, Australia, 2001, UNAIDS (Badan PBB yang menangani AIDS) sudah mengingatkan Indonesia agar menangani penyalahguna narkoba dengan jarum suntik karena data menunjukkan kasus penularan HIV/AIDS melalui jarum suntik di Indonesia terus bertambah. Tapi, dua dekade tiak ada langkah konkret pemerintah (Baca juga: AIDS di Indonesia Menjadi Sorotan).

Sambutan pejabat, ceramah tokoh, dan berita di media massa juga tidak kalah centang-perenang. Ada yang menyebut NAZA (narkotika dan zat adiktif). Ini tidak tepat karena tidak semua zat adiktif, seperti teh dan kopi, termasuk narkotika. Ada lagi yang menyebut NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Ini juga keliru karena narkotika dibedakan dengan psikotropika.

Siaran televisi dan berita di media massa juga kacau-balau dengan menyebut narkotika sebagai pil setan, serbuk setan, serbuk haram, barang haram, obat terlarang, dll. Hebat juga wartawan tahu persis ada pil dan serbuk narkoba yang dipakai setan. Tidak ada zat yang haram di dalam semua jenis narkotika. Semua obat, terutama yang masuk daftar-G, terlarang karena harus memakai resep dokter, kalau pun ada obat bebas tetap saja ada indikasi medis yang harus didiagnosis dokter (Baca juga: Mitos dan Stigma dalam Informasi Narkoba).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun