Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pasal Santet dalam RUU KUHP, Jeratlah (Orang) yang Bayar Dukun Santet

9 Juni 2018   22:14 Diperbarui: 10 Juni 2018   09:19 3516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: bengali.oneindia.com)

Selama ini jika ada kabar atau informasi tentang (korban) santet yang jadi sasaran tembak adalah dukun santet. Padahal, dukun santet pasif karena tidak mencari-cari korban, tapi ada orang datang minta bantuan dukun santet untuk menyantet seseorang atau sekeluarga dengan berbagai alasan dan tujuan.

Maklum, untuk menyediakan alat-alat dan membeli minyak serta 'amalan' bisa menghabiskan jutaan rupiah. Nah, untuk apa seorang dukun santet mencari-cari orang untuk dia santet menghamburkan uang jutaan rupiah tanpa kepentingan.

Tumbal Pesugihan

Maka, pelaku santet itu bukan dukun santet, tapi orang membayar dukun santet untuk menyantet orang-orang yang berselisih paham, untuk membalas sakit hati, untuk merusak orang lain. Yang paling seru adalah, untuk melumpuhkan korban sebagai tumbal atau wadal sebagai syarat pesugihan (mencari kekayaan harta dengan menggunakan kekuatan gaib).

Pesugihan dikenal mulai dari tuyul, bagi ngepet, nyupang dan buto ijo. Kabarnya buto ijo ini bisa bawa uang satu karung tapi setiap tahun harus menyerahkan tumbal berupa nyawa manusia.

Yang dijadikan tumbal oleh pemilik pesugihan ternyata tidak bisa orang sembarangan dan harus melalui proses 'penggemukan' yaitu diberikan semua keperluannya sampai memakamkan kelak kalau mati.

Bermula dengan menjadikan sebagai 'anak emas' dengan segala kebutuhan. Pada suatu saat calon tumbal tadi sakit atau kecelakaan sehingga tidak bisa lagi cari nafkah. Mulai dari sini semua keperluan calon tumbal dan keluarganya bahkan sampai pemakamakan dan kegitan lain ditanggung oleh orang yang memiliki pesugihan.

Untuk menempatkan calon tumbal pada posisi tidak berdaya pemilik pesugihan 'mempekerjakan' dukun santet untuk menyakiti calon tumbal. Mulai dari penyakit-penyakit biasa tapi susah diobati secara medis sampai mengalami kecelakaan dan kelumpuhan. Dengan penyakit-penyakit itulah calon tumbal meninggal dunia.

Arsip pribadi
Arsip pribadi
Setelah dimakamkan pun masih ada ritual yang harus dijalankan pemilik pesugihan yaitu pergi ke makam tumbal tadi menjelang magrib. Setelah selesai pemilik pesugihan menyiapkan calon tumbal berikut tetap dengan kerja sama dengan dukun santet.

Dalam RUU KUHP tentang santet disebutkan pada Pasal 293, ayat 1: Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Tentu saja tidak ada dukun santet yang mengaku bahwa dia mempunyai kekuatan gaib karena pengalaman penulis behadapan dengan dukun santet mereka justru dikenal dengan sebutan khas guru agama dan sebagai ahli pengobatan (pengalaman saya menghadapi santet terkait dengan pesugihan saya tulis di kompasina.com/infokespro dengan #serial santet).

Yang bisa dijerat (juga) adalah orang-orang yang memakai dukun santet untuk mencelakai orang lain bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Selanjutnya baru menjerat dukun santet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun