Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasal 481 RUU KUHP Menghambat Penanggulangan Epidemi HIV/AIDS di Indonesia

8 Juni 2018   05:52 Diperbarui: 8 Juni 2018   06:07 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Di Asmara, Eritrea, Afrika, seorang pekerja kesehatan menunjukkan cara memakaikondom perempuan yang baik kepada sekelompok PSK. Program yang didukung Global Fund ini menjangkau 6.000 PSK lebih di Eritrea yang bertujuan mencegah penyebaran HIV dan infeksi menular seksual lain (Sumber: theglobalfund.org)

Ketika dunia gencar menjalankan program penanggulangan epidemi HIV/AIDS, di Indonesia malah sebaliknya. Pemerintah dan DPR memasukkan satu pasal yang akan menjerat dengan mengkriminalisasi aktivis penanggulangan HIV/AIDS. Selain aktivis, maka wartawan, blogger dan penulis pun terancam dikriminalisasi jika menulis berita, laporan dan artikel tentang penanggulangan HIV/AIDS.

Padahal, Indonesia merupakan negara ketiga di Asia dengan percepatan kasus infeksi HIV baru setelah Cina dan India. Sehingga diperlukan sosialisasi berupa informasi yang akurat tentang cara-cara penularan dan cara-cara pencegahan HIV/AIDS yang riil.

Menurunkan Infeksi HIV Baru

Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, tertanggal 24 Mei 2017 menyebutkan jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS dari tahun 1987 sd. 31 Maret 2017 adalah 330.152 yang terdiri atas 242.699 HIV dan 87.453 AIDS dengan 14.754 kematian. Yang perlu diingat jumlah kasus yang terdeteksi ini (330.152) hanya sebagian kecil dari kasus yang riil ada di masyarakat karena epidemi HIV erat hubungannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi (330.152) digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut.

Salah satu cara yang konkret untuk mananggulangi HIV/AIDS, dalam hal ini menurunkan insiden infeksi HIV baru, adalah dengan pemakaian kondom bagi laki-laki pada setiap hubungan seksual yang berisiko, yaitu:

(1). Laki-laki yang melakukan hubungan seksual, di dalam ikatan pernikahan yang sah, dengan perempuan yang berganti-ganti karena bisa saja salah satu di antara perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS. Untuk mencegah risiko tertular HIV maka laki-laki, dalam hal ini sebagai suami, harus memakai kondom pada setiap hubungan seksual.

(2). Perempuan yang melakukan hubungan seksual, di dalam ikatan pernikahan yang sah, dengan laki-laki yang berganti-ganti berisiko tetular HIV/AIDS karena bisa saja salah satu dari laki-laki tsb. mengidap HIV/AIDS. Untuk melindungi diri agar tidak tertular HIV/AIDS, maka laki-laki sebagai suami harus memakai kondom.

(3). Laki-laki yang melakukan hubungan seksual, di luar ikatan pernikahan yang sah, dengan perempuan yang berganti-ganti berisiko tertular HIV/AIDS karena bisa saja salah satu dari perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS. Untuk itu laki-laki harus memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual.

(4). Perempuan yang melakukan hubungan seksual, di luar ikatan pernikahan yang sah, dengan laki-laki yang berganti-ganti berisiko tertular HIV/AIDS karena bisa saja salah satu dari laki-laki tsb. mengidap HIV/AIDS. Agar perempuan ini terhindar dari penularan HIV/AIDS, maka laki-laki pasangannya  harus memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual.

(5). Laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) berisiko tertular HIV karena bisa saja salah satu dari PSK itu mengidap HIV/AIDS. Untuk mencegah penularan HIV maka laki-laki harus pakai kondom. PSK dikenal ada dua tipe, yaitu:

(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun