Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU KUHP, Adakah Pasal yang Mengatur Sanksi Pidana bagi Suami yang Menularkan HIV/AIDS ke Istrinya?

7 Juni 2018   12:51 Diperbarui: 7 Juni 2018   13:22 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: vikramhospital.com)

Seorang suami yang menularkan HIV/AIDS kepada istrinya selama ini selalu ada di pihak yang tidak bersalah. Mumpung masih dalam pembahasan, tampaknya perlu juga ada pasal yang mengatur hal ini sebagai perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana.

Dalam Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, tertanggal 24 Mei 2017 tentang kasus HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan dari tahun 1987 sampai Maret 2017 jumlah kasus AIDS pada ibu rumah tangga (IRT) sebanyak 12.302. Kemungkinan pertama mereka tertular HIV dari suami karena suami mereka melakukan hubungan seksual yang berisiko dengan perempuan, waria atau laki-laki (ini dikenal sebagai LSL/Lelaki Suka Seks Lelaki).

Sedangkan kasus AIDS pada kelompok umur usia <1 tahun dari tahun 1987 sampai Maret 2017 jumlahnya 307 dan 1-4 tahun sebanyak 1.650, serta 5-14 tahun tercatat 1.042.

Jumlah yang dilaporkan hanyalah yang terdeteksi ketika hamil atau saat persalinan di rumah sakit. Sedangkan ibu rumah tangga yang hamil yang tidak menjalani tes HIV ketika hamil atau tidak melahirkan di rumah sakit tidak bisa diketahui status HIV mereka.

Perilaku seksual yang berisiko tertular HIV yang dilakukan oleh suami-suami, yaitu:

(1). Pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti. Hal ini berisiko karena bisa saja salah satu di antara perempuan tsb. juga punya laki-laki sebagai pasangan seksual yang mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan kepada perempuan tsb.

(2). Pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom di luar ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti. Hal ini berisiko karena bisa saja salah satu di antara perempuan tsb. juga punya laki-laki sebagai pasangan seksual yang mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan kepada perempuan tsb.

(3). Pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK). PSK dikenal ada dua tipe, yaitu:

(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

(b). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat plus-plus, 'artis', 'spg', cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, ibu-ibu rumah tangga, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), dll.

(4). Pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom dengan waria atau waria tidak pakai kondom. Dalam sebuah studi di Surabaya, tahun 1990-an, menunjukkan pelanggan waria umumnya laki-laki beristri dan mereka justru jadi 'perempuan' (dikenal dengan istilah ditempong) dan waria jadi 'laki-laki' (menempong). Kondisi ini menempatkan laki-laki beristri mudah tertular HIV dan IMS [infeksi menular seksual yang lebih dikenal sebagai 'penyakit kelamin', yaitu kencing nanah (GO), raja singa (sifilis), herpes genitalis, virus hepatitis B, klamidia, jengger ayam, virus kanker serviks, dll.].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun