Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dengan (Meterai) Rp 6.000 Kasus Gurauan Bom Dihentikan

30 Mei 2018   09:12 Diperbarui: 30 Mei 2018   11:19 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penumpang Lion Air keluar dari dalam pesawat melalui pintu darurat, Senin (28/5/2018) malam. Kejadian berawal ketika seorang penumpang berinisial F, asal Wamena Papua bercanda terkait adanya bom. (Sumber: kompas.com/Handout)

Laporan "BBC Indonesia" (30/5-2018) dengan judul "Tak pernah bergulir ke kejaksaan, kasus gurauan bom di pesawat terus berulang" benar-benar tidak masuk akal (sehat). Padahal, gurauan itu merugikan maskapai penerbangan dan penumpang, bahkan ada penumpang yang cedera karena berusaha menyelematkan diri.

Disebutkan hanya dengan meterai Rp 6.000 dengan surat pernyataan permintaan maaf pelaku     penyidikan kasus gurauan di kabin kapal terbang pun berhenti. Sayang, Gerry tidak menyebut dengan pasti di pihak mana kasus itu dihentikan.

Padahal, pemberian informasi palsu, seperti gurauan bom, diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dengan berita "BBC Indonesia" itu terkesan meterai Rp 6.000 mengalahkan UU Penerbangan ini (Baca juga: Bercanda di Kabin Kapal Terbang Bisa Dipenjara 1-15 Tahun).

Soalnya, ada sanksi hukum atas perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 344 huruf e yaitu di pasal 437:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sudah berulang kali terjadi gurauan penumpang yang mengatakan membawa bom. Ada yang di terminal dan banyak pula terjadi di kabin. Terakhir seorang pnumpang Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta, FN, yang mengatakan kepada pramugari bahwa isi tasnya bom di Bandara Supadio, Pontianak, Kalbar (28/5-2018). Pengakuan FN itu kemudian menyebabkan penumpang panik. Ada yang melompat dari kabin kapal terbang sehingga ada yang terluka, maka sanksinya aalah pasal 437 ayat (3).

Maskapai Lion Air jelas rugi besar karena mengganggu jadwal penerbangan dan harus mendatangkan kapal pengganti karena jendela darurat kapal rusak. Penumpang yang panik tidak bisa lagi menunggu komando awak kapal sehingga ada penumpang yang membuka paksa jendela darurat.

Tanpa kerusakan pun, delay satu dua jam karena gurauan bom tetap saja merugikan maskapai dan penumpang. Kepada "BBC Indonesia" melalui sambungan telepon pengamat penerbangan, Gerry Soejatman, mengatakan: "Ini ibaratnya melucu dengan bayar Rp 6.000 yang mengakibatkan kerugian puluhan juta."

Jika pihak terkait tetap memakai pola minta maaf dan surat pernyataan di atas meterai Rp 6.000, menurut Gerry penyelesaian kasus seperti itu akan melanggengkan fenomena guyonan soal bom di dalam kabin kapal terbang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun