Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sidang Gugatan “Seks Sejenis” di MK: Melaknat Gay Meloloskan Lesbian

5 Oktober 2016   10:50 Diperbarui: 5 Oktober 2016   11:30 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Repro: perspektifofficial.com)

Sayang, Prof Dr Euis dkk. rupanya lebih tertarik pada frasa “Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama” daripada melihat kasus-kasus parafilia yang justru dampaknya terhadap kemanusiaan dan epidemi HIV/AIDS jauh lebih besar.

Lagi pula ‘perbuatan cabul dari jenis kelamin yang sama’ berupa seks anal di kalangan gay atau seks oral di kalangan lesbian hanya bisa dijerat hukum jika dilaporkan, jika dilakukan atas dasar suka sama suka tentulah tidak akan pernah bisa dijerat hukum.

Seks anal juga sudah menjadi bagian dari sebagian orang yang pacaran dan perselingkuhan sebagai bentuk ‘kontrasepsi’. Di Palembang, Sumsel, misalnya, seorang laki-laki, AH, 27 tahun, dilaporkan oleh pacarnya WU, 21 tahun, karena melakukan seks anal 10 kali terhadap dirinya (bangka.tribunnews.com, 31/12-2016). Dalam berita disebutkan ‘sodomi’, yang lebih tepat adalah seks anal karena dilakukan suka sama suka.

Celakanya, tidak sedikit remaja yang memilih seks oral dan seks anal serta posisi ‘69’ untuk menyalurkan dorongan seksual agar terhindar dari kehamilan. Maka, amatlah tepat yang disebutkan oleh Prof Muhammad Mustofa bahwa penghukuman pidana tidak tepat untuk menegakkan norma di masyarakat.

Maka, semua orang bertanggung jawab dalam menegakkan norma di masyarakat. Celakanya, banyak pemuka dan pejabat publik yang justru melakukan perbuatan yang melawan norma dengan kasat mata di masyarakat. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun