Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seksual: Bukan (Sekedar) Kebiri, Tapi Mematikan Libido

5 Mei 2016   19:14 Diperbarui: 5 Mei 2016   19:30 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Beberapa bulan terakhir ini banyak kalangan, mulai dari menteri, aktivis anak, dll. yang meminta pemerintah membuat peraturan agar pelaku kejahatan seksual, seperti pemerkosa, dikebiri. Bahkan, desakan kian lantang sejak 14 laki-laki memerkosa dan membunuh seorang gadis berumur 14 tahun di Kab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Vocal point’ wacana ini ada di Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PP), Yohana Yembise, dan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

Pertanyaannya adalah: Apakah seorang laki-laki yang dikebiri tidak bisa lagi melakukan hubungan seksual?

Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan: kebiri sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina); sudah dimandulkan. Sedangkan mengebiri adalah menghilangkan kelenjar testis agar tidak memproduksi mani (pada hewan jantan) atau memotong ovariumnya (pada hewan betina); menjadikan mandul.

Jika diamati dengan teliti, maka mengebiri sama saja dengan vasektomi yaitu operasi untuk memandulkan kaum pria dengan cara memotong saluran sperma atau saluran mani dari bawah buah zakar sampai ke kantong sperma.

Maka, jawaban dari pertanyaan di atas adalah: Laki-laki yang dikebiri tetap bisa melakukan hubungan seksual karena penis tetap bisa ereksi (penis tegang karena dorongan nafsu birahi).

Kalau demikian halnya, untuk apa pelaku kejahatan seksual dikebiri? Malah bisa saja mereka menganggap kebiri sebagai ‘KB alam’ karena perempuan yang mereka setubuhi tidak pernah hamil.

Yang perlu diingat dalam kejahatan seksual adalah hubungan seksual dilakukan oleh laki-laki bukan karena alasan reproduksi, tapi karena dorongan birahi yang tidak bisa mereka kendalikan.

Kejahatan seksual bukan hanya yang dilakukan oleh pelaku sodomi, terutama ke anak-anak laki-laki dan perempuan dengan memasukkan penis ke anus dan vagina. Bedakan dengan paedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun tanpa paksaan dan kekerasan fisik, serta cougar yaitu perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun tanpa paksaan dan kekerasan fisik. Hukuman juga perlu bagi pelaku infantofilia (laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 0-7 tahun), dan laki-laki heteroseksual yang melakukan perkosaan berupa seks vaginal, seks anal dan seks oral.

Namun, perlu juga diingat bahwa persoalan kendali birahi hanya terjadi pada orang-orang yang melakukan kejahatan seksual. Apa pun alasan yang mereka sebutkan yang menjadi faktor pemicu kejahatan seksual yang mereka lakukan tidak bisa diterima karena ternyata tidak semua orang melakukan pemerkosaan dengan alasan yang diberikan pelaku kejahatan seksual tsb.

Dalam sebuah liputan di Tabloid ‘MUTIARA’ Jakarta awal tahun 1990-an ada seorang anak muda yang ditangkap karena memerkosa seorang mahasiswi di Bogor. Kepada polisi pelaku itu mengatakan terangsang karena baru menonton film di sebuah bioskop di kawasan Tajur, Bogor. Wawancara penulis dengan seorang psikolog di Jakarta, Yulia Singgih D Gunarsa, menunjukkan hal itu tidak bisa diterima karena terbukti tidak semua laki-laki yang menonton film di bioskop bersama pelaku melakukan perkosaan. “Persoalan (mengendalikan libido-pen.) hanya ada pada pelaku saja,” kata Yulia waktu itu.

Ternyata sinyaleman Yulia benar karena belakangan terbukti bahwa pelaku sudah lama ‘naksir’ dan mengintip mahasiswi itu dan rupanya malam itu ada kesempatan ketika si mahasiswi sedang di kamar mandi.

Nah, pelaku kejahatan seksual adalah orang-orang yang menyalurkan libidonya (nafsu berahi yang bersifat naluri) dengan cara yang melawan norma, moral, agama dan hukum.

Maka, selain sanksi hukum positif perlu juga dilakukan hukuman lain yaitu mematikan libido pelaku kejahatan seksual. Dengan cara ini mereka tidak akan bisa lagi mengulangi kejahatan seksual.

Di KUHP dan UU Perlindungan Anak tidak ada sansi pidana minimal. Yang ada hanya ancaman yaitu 12 tahun di KUHP dan di UU 15 tahun. Bandingkan dengan Malaysia yang menetapkan hukuman minimal 4 tahun bagi pelaku rogol (perkosaan).

Dengan tidak adanya hukuman minimal, maka bisa saja vonis hakim hanya dala hitungan hari bahkan bebas karena banyak alat bukti yang harus ada, al. saksi, bukti perlawanan, dll. Bahkan, ada calon hakim agung yang mengatakan di depan anggota DPR ketika fit and proper test bahwa yang diperkosa juga menikmati hubungan seksual yang dipaksakan itu. Calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi menyatakan, hukuman mati tidak layak diberlakukan bagi pelaku pemerkosaan. Yang diperkosa dengan yang memerkosa ini sama-sama menikmati. Jadi, harus pikir-pikir terhadap hukuman mati." (kompas.com, 14/1-2013).

Ada juga kabar pemeriksaan di polisi selalau ada pertanyaan ini: Apakah korban goyang sewaktu diperkosa? Tapi, belakangan polisi membantah. Selain itu ada juga pelecehan verbal di berbagai kesempatan terkait proses hukum yaitu: Dipekosa ni yeeee .....

Bagi pedukung hukuman kebiri, perlu berpikir objektif agar kelak peraturan yang sudah dibuat tidak mubazir karena ternyata tidak menakutkan bagi (calon) pelaku kejahatan seksual. Bukan menghentikan reproduksi, tapi mematikan libido. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun