Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

LGBT vs Seks Anal ke Istri serta Seks Oral ke Suami dan ke Istri

16 Februari 2016   21:38 Diperbarui: 16 Februari 2016   23:20 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Orientasi Seksual"

 

Pembicaraan tentang saudara kita dengan orientasi seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) terus berlanjut. Mereka dihakimi di media massa dan media sosial dengan pijakan norma, moral, dan agama.

Sedangkan dari segi hukum LGBT tidak bisa dijerat jika mereka tidak tangkap tangan melakukan seks oral atau seks anal. Yang paling rumit justru Lesbian. Biar pun mereka ‘bercinta’ tapi tidak terjadi seks penetrasi

Kalangan yang membalut lidah dengan moral mengatakan bahwa kasus HIV/AIDS pada gay terjadi karena aktivitas seksual mereka, seks anal, jadi kaum yang dilaknat Tuhan. Nah, Lesbian tidak ada yang terdeteksi tertular HIV karena aktivitas seksual mereka. Maka, Lesbian adalah kaum yang di..... Tuhan?

LGBT ada dalam alam pikiran, kecuali Transgender atau waria yang secara fisik bisa dilihat.

Apakah laki-laki dan perempuan yang menempatkan diri sebagai heteroseksual tidak pernah membayangkan ketertarikan secara seksual dengan sesama? Nah, kalau ada mereka tentulah LGBT yang berlindung dibalik ‘fakta’ heteroseksual mereka yaitu mempunyai istri atau suami.

Padahal, heteroseksual laki-laki dan perempuan ada yang mempunyai orientasi biseksual yang sama saja dengan homoseksual.

Ada fakta di alam nyata yang digelapkan oleh banyak orang yang membalut lidah dengan moral, yaitu: Apakah suami-suami yang heteroseksual tidak jadi soal kalau mereka melakukan seks oral dan seks anal dengan istri, dengan waria, dan dengan laki-laki (dikenal sebagai Lelaki Suka Sek Lelaki atu LSL) lain hanya karena mereka bukan LGBT?

Ini yang tidak pernah dimunculkan dalam pemberitaan, diskusi, debat, talk show, dll. Akibatnya, muncul kesan bahwa seks oral dan seks anal hanya dilakukan oelh LGBT sehingga merekalah yang harus ‘dilaknat’, sedangkan pasangan suami istri yang melakukan seks oral (istri ke suami disebut fellatio dan suami ke istri disebut culliningus) dan seks anal (suami ke istri) dikesankan tidak ada.

Ketika LGBT tidak melakukan seks oral dan seks anal, di mana kesalahan mereka secara norma, moral, agama dan hukum?

Jelas tidak ada.

Celakanya, laki-laki yang melakuan sodomi yaitu hubungan seksual penetrasi ke anus yang dilakukan oleh laki-laki dewasa ke anak-anak atau ke laki-laki dan perempuan dewasa sering pula dikaitkan dengan homoseksual, dalam hal ini laki-laki gay. Sodomi adalah istilah hukum yang digunakan dalam untuk merujuk kepada tindakan seks "tidak alami", yang bergantung pada yuridiksinya dapat terdiri atas seks oral dan seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin, baik dilakukan secara heteroseksual, homoseksual, atau antara manusia dan hewan (id.wikiedia.org).

Sedangkan paedofilia adalah salah satu bentuk parafilia (menyalurkan dorongan hasrat seksual dengan cara lan) yaitu laki-laki dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun tanpa paksaan secara fisik. Jika yang melakukan perempuan dewasa ke remaja disebut cougar.

Jika ditilik dari aspek epidemi HIV/AIDS, maka para suami yang melakukan seks oral dan seks anal dengan waria dan laki-laki (Lelaki Suka Seks Lelaki/LSL) menjadi jembatan dan mata rantai penyebaran 'penyakit kelamin' dan HIV/AIDS dari masyarakat ke waria dan LSL dan sebaliknya dengan ‘korban’ yang kasat mata adalah para istri mereka. Data Kemenkes RI menunjukkan dari tahun 1987 sampai September 2014 saja sudah terdeteksi  6.539 ibu rumah tangga yang tedeteksi mengidap HIV/AIDS. Mereka ini tertular dari suami melalui hubungan seksual yang sah dan hal dalam ikatan pernikahan. *** [Syiaful W. Harahap] ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun