Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seks Bebas Jargon yang Bebas Stigma Sebagai Pembenaran Berzina dan Melacur

2 Juni 2013   07:58 Diperbarui: 24 Agustus 2022   04:18 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-Simbol seks. (Sumber: pixabay.com)

Biar pun lokasi dan lokalisasi pelacuran di banyak daerah sudah ditutup, tapi praktek pelacuran terus terjadi dengan berbagai bentuk dan di sembarang tempat.

Hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) adalah kegiatan melacur yaitu hubungan seksual di luar nikah sebagai bentuk zina.

Tapi, akhir-akhir ini melacur dan berzina tidak lagi dipakai sebagai bentuk hubungan seksual di luar nikah. Zina dan melacur diganti dengan ‘seks bebas’. Bahkan, di kawasan Cirebon, Jawa Barat, tempat pelacuran disebut sebagai ‘esek-esek’.

Seorang wartawan yang mengikuti sebuah pelatihan berbisik: “Bang, di sini (maksudnya di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon-pen.) tidak boleh menulis berita dengan menyebutkan tempat atau lokasi pelacuran.”

Kalau ada wartawan yang menulis bahwa di jalur pantura (pantai utara) ada pelacuran, maka wartawan itu akan ‘disemprot’ pejabat dan pemuka masyarakat.

Maka, ‘seks bebas’ adalah eufemisme yang diberikan kepada zina dan melacur. Dan, ini dijadikan sebagian orang sebagai pembenaran untuk melakukan zina dan melacur karena mereka melakukan ‘seks bebas’.

Jika seorang laki-laki beristri melakukan hubungan seksual dengan perempuan lajang (gadis atau janda) masyarakat menyebutnya sebagai ’seks bebas’, maka laki-laki itu pun di atas angin: ”Saya tidak berzina, tapi ‘seks bebas’.”

Sepasang muda-mudi melakukan hubungan seksual dalam bentuk seks pranikah. Mereka pun merasa aman karena dituding melakukan ‘seks bebas’ bukan zina.

Begitu pula dengan laki-laki dewasa, lajang atau beristri, yang melakukan hubungan seksual dengan PSK sebagai hubungan seksual dalam bentuk melacur, lagi-lagi merasa dirinya tidak melacur karena kegiatan itu adalah ’seks bebas’.

Hal yang sama juga terjadi pada laki-laki beristri yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan bersuami sebagai bentuk perselingkuhan. Mereka pun disebut sebagai pelaku ’seks bebas’ yang membuat mereka lolos dari stigma (cap buruk) karena tidak dikaitkan dengan zina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun