Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Era Komunitas Ekonomi Asean 2015: Salon ‘Sri’ vs Salon ‘Thai’

27 Agustus 2013   06:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:46 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

#10daysforASEAN-Day 1

Sejak era globalisasi berbagai kawasan di dunia mulai membuat kesepakatan terkait dengan politik, ekonomi, dan sosial. Maka, kita pun mengenal al. Uni Eropa yang merupakan kesepakatan antara beberapa negara di Eropa, yang mulai menghapus batas-batas fisik antar negera. Bahkan, sudah mulai diterapkan satu mata uang yaitu Euro.

Di Asia pun dikembangkan pula kesepakatan regional yang mencakup sepuluh negara yang tergabung dalam Asean (), yaitu (menurut abjad): Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Kesepakatan di Asean dikenal sebagai ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan mulai tahun 2015.

Salah satu aspek yang sangat penting adalah kesepakatan di sektor ekonomi, al. perdagangan yang akan membuka pintu semua negara sebagai Komunitas Ekonomi Asean (KEA) 2015. Kesepakatan tsb. akan memberikan ruang yang sangat luas bagi pelaku-pelaku ekonomi di Asean untuk saling membuka usaha di setiap negara Asean.

Semua negara anggota komunitas tidak bisa lagi menolak kehadiran tenaga kerja dan pelaku ekonomi dari negara lain. Persyaratan tidak lagi dalam bentuk regulasi di negara-negara anggota KEA, tapi hanya berdasarkan sertifikasi yang bertaraf internasional, al. sertifikat ISO yang dikeluarkan olehInternational Organization for Standardization (ISO) yang bermarkas di Swiss.

Sertifikat ISO bukan kewajiban yang ditetapkan oleh salah satu badan dunia, tapi merupakan sukarela. Artinya, setiap badan usaha, instansi dan institusi mempertimbangkan sendiri apakah dia memerlukan sertifikat atau tidak.

Maka, mulai tahun 2015 pergerakan besar-besaran dalam berbagai sektor ekonomi akan terjadi di Asean.

13775606371503680310
13775606371503680310

Dalam sektor jasa yang terkait dengan pelayanan kesehatan dan kecantikan sudah mulai ada 'invasi' dari negara lain ke Indonesia. Kita bisa melihat rumah sakit dari Malaysia yang membuka cabang di Indonesia. Panti pijat, salon dan spa dari Thailand bertebaran di kota-kota besar di negeri ini.

Pada tahap sekarang kehadiran mereka berdasarkan izin yang telah memenuhi aturan atau regulasi yang ditetapkan pemeirntah, tapi pada era KEA 2015 tidak ada lagi regulasi karena semua tergantung pada sertifikat.

Beberapa negara di Asean terutama Singapura, Malaysia dan Thailand sudah sejak lama menerapkan sertifikat internasional dalam berbagai aspek perdagangan. Mereka tidak lagi mengandalkan sertifikasi lokal dalam negeriya, tapi sudah mengantongi sertifikat ISO.

Celakanya, Indonesia justru lebih mementingkan sertifikasi nasional yaitu SNI (Standar Nasional Indonesia). Sertifikasi ini hanya berlaku lokal di Indonesia.

Tahun 2015 sudah di depan mata sehingga upaya untuk menggerakan dunia usaha agar mengantongi sertifikat internasional, seperti ISO, terlambat sudah. Soalnya, untuk mendapat sertifikat ISO memerlukan waktu yang lama.

Ketika dunia usaha nasional, seperti salon kecantikan, sedang sibuk mengurus sertifikat pada saat yang sama salon-salon kecantikan dari Thailand yang sudah memegang sertifikat, misalnya ISO, membuka usaha di seantero Nusantara.

Salon dengan sertifikat ISO akan menjalankan usaha berdasarkan standar yang sudah ditetapkan sehingga memberikan keamanan, kenyamaman dan kepuasan bagi pengguna jasa.

Hal yang berbeda terjadi pada salon lokal yang tidak mempunyai sertifikasi internasional. Layanan yang diberikan tidak mempunyai standar sehingga berbeda antara satu salon dengan salon lain dan tidak ada pula ukuran kepuasan bagi pelanggan.

Kondisi yang terjadi pada salon lokal akan menjadi penghambat bagi kelancaran usaha karena konsumen akan memilih salon dengan standar kerja dan layanan yang terukur sehingga memperoleh kepuasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun