Bertolak dari fakta penyebaran HIV di Lebak yaitu melalui suami, maka Pemkab Lebak perlu membuat regulasi (peraturan) berupa survailans tes HIV terhadap perempuan hamil (sesuai standar baku tes HIV). Ini langkah yang konkret untuk mendeteksi kasus HIV/AIDS di masyarakat.
Jika seorang istri yang hamil terdeteksi HIV, maka anak yang dikandungnya dapat diselamatkan dengan penanganan dokter yaitu pemberian obat antiretroviral (ARV) dan persalinan dengan operasi caesar.
Di sisi lain kasus HIV pada istri menunjukkan dia tertular HIV dari suaminya. Selanjutnya suami dianjurkan tes HIV agar diketahui status HIV suami.
Jika Pemkab Lebak tidak membuat langkah konkret untuk menanggulangi HIV/AIDS, maka tidak tertutup kemungkinan penyebaran HIV/AIDS akan terus terjadi.
Salah satu langkah yang konkret adalah survailans tes HIV terhadap perempuan hamil. ***[Syaiful W. Harahap]***