Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Perda AIDS Prov Banten: Menanggulangi AIDS dengan Pasal-pasal Normatif

5 Mei 2011   00:31 Diperbarui: 26 Mei 2018   00:51 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: ontopmag.com)

Pertanyaan yang sangat mendasar adalah: Apakah Pemprov Banten dan DPRD Banten bisa menjamin tidak akan ada laki-laki dewasa penduduk Banten, asli atau pendatang, yang melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, di wilayah Banten atau di luar wilayah Banten dengan PSK langsung atau PSK tidak langsung?

Kalau jawabannya BISA, maka tidak ada penyebaran HIV dengan faktor risiko (mode of transmission) hubungan seksual. Pemprov tinggal menanggulangi penyebaran dengan faktor risiko lain.

Tapi, kalau jawabannya TIDAK BISA, maka ada persoalan besar yang dihadapi Pemprov Banten yaitu penyebaran HIV dengan faktor risiko hubungan seksual. Ini dapat dilihat dari kasus HIV/AIDS pada ibu-ibu rumah tangga.

Maka, Pemprov Banten harus membuat regulasi, yaitu: (a) program ’wajib kondom 100 persen’ bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK langsung dan PSK tidak langsung di wilayah Banten atau di luar Banten, (b) mekanisme pendeteksian kasus-kasus HIV/AIDS di masyarakat, dan (c) mekanisme pendeteksian kasus HIV/AIDS pada perempuan hamil.

Jika tidak ada langkah-langkah konkret, maka penyebaran HIV di Prov Banten akan menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS di masa yang akan datang. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun