Manokwari, Jamkesnews -- Aplikasi Mobile JKN saat ini menjadi salah satu ikon dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS kesehata. Dengan Aplikasi Mobile JKN peserta dapat memanfaatkan berbagai fitur yang ada mulai dari pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pendaftaran pelayanan (antrean online) di FKTP maupun fitur lainnya.
Alan (27) salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) telah berhasil memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya (FKTP) melalui Aplikasi Mobile JKN.
"Sebelumnya saya terdaftar di dokter keluarga tapi karena jam praktiknya mulai sore jadi saya pindah ke klinik yang jam praktik dokternya mulai pagi hingga malam hari karena takut kalau sakitnya pagi tapi waktu mau berobat tunggu jam praktik dokternya yang sore hari. Ini pertama kalinya saya coba pindah fasilitas kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN dan ternyata sangat mudah serta efisien waktu," pungkasnya saat di temui tim Jamkesnews di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
Dengan Aplikasi Mobile JKN semua kebutuhan Alan dapat terselesaikan dalam waktu singkat tanpa harus mengantre ke kantor BPJS Kesehatan. Ia merasa puas dengan inovasi digital dari BPJS Kesehatan.
"Saya sangat senang ada Aplikasi Mobile JKN yang dapat diandalkan. Dengan begini, apabila ada keperluan pelayanan administasi tinggal klik fitur yang ada pada Aplikasi Mobile JKN semua akan terselesaikan dengan cepat dan tidak harus pergi keluar, jadi bisa di lakukan dimana saja dan kapan saja saat membutuhkan pelayanan yang ada pada fitur Aplikasi Mobile JKN," pungkasnya.
Di akhir perbincangan, Alan berterima kasih atas kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Ia berharap BPJS Kesehatan dapat terus berinovasi dan tetap hadir ditengah masyarakat karena banyak manfaat yang telah dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta JKN.
 Sebagai informasi, saat ini peserta JKN dengan kepesertaan aktif dapat mengakses pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukan KTP sebagai identitas peserta JKN pada fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Dengan adanya kemudahan tersebut maka menjadi perhatian masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN-nya selalu aktif agar siap digunakan kapan saja saat dibutuhkan. (TR/em