Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kejaksanaan Negeri Bangka Barat Siap Dukung Penuh JKN-KIS

6 Januari 2022   15:41 Diperbarui: 6 Januari 2022   15:42 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Muntok, Jamkesnews -- Kejaksaan Negeri Bangka Barat berkomitmen meningkatkan efektivitas dan sinergitas dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terutama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne kepada Jamkesnews, Selasa (14/12).

Ia juga mengatakan Program JKN-KIS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Sebagai institusi yang menjalankan program pemerintah, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Agung telah melakukan penandatanganan kerja sama di tingkat pusat dan dilanjutkan hingga ke tingkat daerah. Untuk itu kami siap mengawal Program JKN-KIS agar dapat diimplementasikan dengan baik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," kata Helena.

Lebih lanjut ia menyebutkan kesepakatan bersama yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan dapat memperkuat pelaksanaan Program JKN-KIS.

"Penyelenggaraan Program JKN-KIS yang berkesinambungan membutuhkan dukungan dan upaya setiap pemangku kepentingan dengan tujuan untuk menyinergikan bersama penegakan hukum terkait pelaksanaan Program JKN-KIS sehingga permasalahan yang terjadi dapat diatasi. Kami sesuai dengan komitmen untuk memastikan kepatuhan dalam penyelenggaran Program JKN-KIS," lanjutnya.

Selain untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak-pihak terkait, BPJS Kesehatan juga dapat mengajukan permohonan berupa pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara maupun tata usaha negara.

"Dengan dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, Kejari Bangka Barat dapat turut serta mendukung program pemerintah dalam hal pengawasan kepatuhan badan usaha dan membantu Pemkab Bangka Barat dalam mensukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS," lanjutnya.

Adapun penandatanganan kesepakatan bersama yang dimaksud telah dilaksanakan pada tanggal 27 September 2021 secara desk to desk di kantor Kejari Bangka Barat. (RW/sa)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun