Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPJS Kesehatan Sabet Gelar "Badan Publik Informatif"

1 November 2021   09:14 Diperbarui: 1 November 2021   09:30 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta -- BPJS Kesehatan dinobatkan sebagai "Badan Publik Informatif" Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar Komisi Informasi Pusat RI, Selasa (26/10). Prestasi ini menjadi bukti bahwa transparansi informasi adalah komitmen yang senantiasa dijunjung tinggi BPJS Kesehatan.

Terdapat lima klasifikasi yang ditetapkan Komisi Informasi Pusat, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Status "Informatif" merupakan klasifikasi penghargaan tertinggi. Dari penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, BPJS Kesehatan berhasil meraih nilai 94,18 dari skor total 100.

"Terima kasih atas atas penghargaan yang luar biasa ini. Pencapaian ini tak lepas dari kerja keras Duta BPJS Kesehatan yang terus berinovasi dalam menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS. Penghargaan ini akan menjadi suntikan semangat bagi kami untuk terus berupaya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola yang baik dalam mengelola Program JKN-KIS," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti yang hadir secara daring dalam acara tersebut.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyampaikan, pihaknya telah menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021 dengan perolehan nilai 71,37. Nilai tersebut menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia berada pada posisi sedang dan tengah berproses menuju perbaikan pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanahkan undang-undang.

"Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat pada 2021 kepada 337 badan publik, kami mencatat ada 83 badan publik terklasifikasi Informatif, 63 badan publik terklasifikasi Menuju Informatif, 54 badan publik terklasifikasi Cukup Informatif, 37 badan publik terklasifikasi Kurang Informatif dan 100 badan publik terklasifikasi Tidak Informatif," katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa penganugerahan tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk mengakselerasi upaya-upaya terbaik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui berbagai inovasi guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.

"Selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif. Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana instrospeksi badan publik untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya meski tengah berada di masa pandemi. Badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada ketentuan dan tata cara yang berlaku. Selain itu, badan publik juga harus merespon dengan cerdas, tepat, dan aman dalam menyediakan informasi publik," katanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun