Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Permudah Peserta, BPJS Kesehatan Keluarkan Dua Aturan Baru

12 Juni 2020   09:23 Diperbarui: 12 Juni 2020   10:12 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon  -- BPJS Kesehatan Cabang Ambon menyosialisasikan dua Peraturan BPJS Kesehatan terbaru kepada Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Kota Ambon dan Dokter Spesialis Mata, Kamis (28/05). Peraturan tersebut adalah Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada FKTP dalam Program Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan menjelaskan bahwa tujuan dari terbitnya peraturan tersebut adalah untuk memastikan prosedur operasi katarak, rehabilitasi medik, penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata dilakukan sesuai dengan mutu dan tetap menjaga sustainabilitas pembiayaan.

 "Peraturan ini bertujuan agar terselenggaranya pelayanan kesehatan mata komprehensif yang bermutu, efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum dan pedoman prosedur bagi peserta untuk mendapatkan penjaminan layanan mata," jelas Mondang.

Pada kesempatan yang sama, ketua TKMKB Kota Ambon dr. Rodrigo Limon berharap peraturan baru ini dapat diimplementasikan dan terlaksana dengan baik. Limon menerangkan bahwa dengan adanya peraturan ini masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan mata di FKTP jadi tidak perlu lagi datang langsung ke rumah sakit.

 "Dengan adanya peraturan ini saya rasa akan lebih tertata ke mana peserta harus pergi untuk mendapat pelayanan, peserta tidak akan bertumpuk ke rumah sakit lagi sehingga rumah sakit dapat melaksanakan tanggung jawab yang lebih sebagai faskes rujukan sedangkan refraksi dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," ungkapnya.

Ia berharap dalam pelaksanaan aturan ini harus ada komitmen bersama antara kabupaten/kota yang mempunyai FKTP untuk menyiapkan sarana dan prasarana.

 "Komitmen kabupaten/kota juga sangat diperlukan, waktu yang diberikan BPJS Kesehatan selama dua tahun saya rasa cukup kalo kita berkomitmen untuk bersama-sama bergandengan tangan seperti komitmen BPJS Kesehatan yaitu bergotong royong untuk melayani masyarakat," imbuhnya.

Terakhir, ia berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini. Stay at home, apabila tidak mendesak tidak perlu keluar rumah, memakai masker apabila keluar rumah, cuci tangan setiap saat dan tetap menjada pola hidup sehat dan bersih. (hp)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun