Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Catat, Lebih dari Separuh Peserta JKN-KIS Dibiayai oleh Negara

14 November 2019   13:34 Diperbarui: 14 November 2019   13:36 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta  - Diterapkannya kebijakan penyesuaian iuran JKN-KIS oleh pemerintah, tetap berpijak pada semangat memberikan jaminan bagi warga miskin dan tidak mampu. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, salah jika penyesuaian iuran JKN-KIS disebut-sebut memberatkan masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Pemerintah tetap memegang kontribusi terbesar dalam menanggung iuran JKN-KIS rakyatnya. Bayangkan, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Itu semua iurannya dibayarkan pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah," katanya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema BPJS Kesehatan: Mengejar Pelayanan Prima, Rabu (13/11).

Andayani menambahkan, menurut hitungan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204,- per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639,- per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195,- per orang per bulan.

"Pemerintah juga sudah mengambil langkah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Lewat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Jaminal Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan bahwa DJSN juga sudah memperhitungkan mitigasi dampak penyesuaian iuran. Caranya adalah melalui peningkatan kepatuhan pembayaran iuran peserta, strategi komunikasi dan pemasaran sosial yang masif dan terintegrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh peserta (quick win).

"Dengan adanya penyesuaian iuran JKN-KIS ini, maka kualitas pelayanan peserta akan lebih baik, keberlanjutan program bisa terpenuhi, dan pembayaran fasilitas kesehatan akan lebih terjamin. Peningkatan kualitas karena penyesuaian iuran juga harus dirasakan peserta," katanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun