Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Efektivitas Terjaga, Mutu Tetap Prima

9 Agustus 2018   08:38 Diperbarui: 9 Agustus 2018   09:02 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan beberapa waktu, lalu yang mengatur penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik, merupakan langkah BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS.

Menurut Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS, dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.

"Faktanya, BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya persalinan, operasi katarak, dan rehabilitasi medik. Hanya saja, kami ingin menyempurnakan sistem yang sudah ada agar pelayanan kesehatan bisa berjalan lebih efektif dan efisien, serta memperhatikan kemampuan finansial BPJS Kesehatan," kata Budi dalam acara Ngopi Bareng JKN di Jakarta Timur, Kamis (02/08).

Ia menjelaskan, BPJS kesehatan telah melakukan analisa pelayanan kesehatan berbiaya tinggi pada tahun 2017 diantaranya pelayanan jantung, kanker, cuci darah, termasuk pelayanan bayi baru lahir yang mencapai 1,17 triliun, katarak 2,65 triliun, dan rehabilitasi medik sebesar 965 miliar.

Dari analisa tersebut, maka untuk memenuhi prinsip ekuitas dalam penyelenggaraan JKN, BPJS kesehatan melakukan prioritas prosedur penjaminan pada pelayanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik. Menyesuaikan kapasitas dana jaminan sosial melalui implementasi 3 peraturan.

"BPJS Kesehatan sama sekali tidak mengatur ranah medis. Misalnya dalam kasus bayi lahir sehat. Kami setuju bahwa semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal dari tenaga medis. Namun mekanisme penjaminan biaya untuk bayi sehat dan bayi yang sakit atau butuh penanganan khusus, tentunya berbeda," kata Budi.

Ia pun menekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada menghilangkan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS, manfaat tetap diberikan, disesuaikan dengan kondisi keuangan saat ini.

Dalam peraturan tersebut pun ditegaskan pentingnya standar pelayanan yg diberikan kepada peserta JKN-KIS.

Ia melanjutkan, tentunya peraturan tersebut adalah dalam rangka menjamin kesinambungan program. Tujuannya agar masyarakat Indonesia, termasuk peserta yang harus segera mendapatkan pelayanan kesehatan berbiaya tinggi lainnya, dapat terus merasakan manfaat dari adanya program JKN-KIS.

Budi pun berharap, ke depannya mitra fasilitas kesehatan juga dapat menjadikan efektivitas dan efisiensi sebagai prinsip utama dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Jika hal tersebut diimplementasikan dengan optimal, maka seluruh pihak akan merasakan masing-masing benefitnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun