Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Awasi Kejadian Luar Biasa Difteri, Komisi IX Kunjungi Kalimantan Barat

25 Januari 2018   08:55 Diperbarui: 25 Januari 2018   09:30 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pontianak (23/01/2018) - Tim Komisi IX DPR RI yang diketuai oleh H. Syamsul Bachri, M.Sc  beberapa anggotanya melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Kalimantan Barat. Komisi IX DPR RI beserta rombongan didampingi pejabat dari Kementerian Kesehatan dan Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS melakukan kunjungan ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Pengawasan Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam diskusi yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Tim Komisi IX DPR RI menyampaikan tujuan kunjungan kali ini sehubungan dengan mendengar penjelasan dan masukan secara langsung mengenai kasus KLB Difteri dari para pemangku kepentingan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi yang berdampak pada kasus KLB Difteri. Dari dua kasus yang ada salah satunya dilaporkan meninggal di Kabupaten Kubu Raya.

Drg. Harry Agung selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa sampai dengan bulan Desember 2017 dari 14 kabupaten/kota yang ada tercatat 22 kasus suspect,  satu di antaranya meninggal dunia yaitu di Kabupaten Kubu Raya.

"Banyak faktor yang menyebabkan terjadi suspect difteri, jika dilihat dari 10 tahun terakhir cakupan imuninasi relatif staknan bahkan cinderung menurun, hal ini tentunya menambah resiko terjadinya penularan penyakit Difteri di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam hal ini peranan masyarakat sangat penting, terutama dalam kunjungan ke Posyandu untuk melakukan imunisasi dasar kepada anak-anaknya," kata Harry.

Merujuk kepada Perpres No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 25 tentang Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin disebutkan salah satu pelayanan yg tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan akibat  bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa dan wabah. Apabila terjadi kasus difteri dan Pemerintah setempat mengeluarkan pernyataan resmi dalam bentuk tertulis adanya kejadian luar biasa di wilayahnya melalui Dinas Kesehatan/Bupati/Walikota, maka pelayanannya tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.

Sampai dengan bulan Desember 2017 kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah Kalimantan Barat berjumlah 2.986.526 jiwa atau 55,7% dari penduduk Kalimantan Barat yang berjumlah 5.364.964 jiwa, dimana Kabupaten Kayong Utara mencapai cakupan peserta tertinggi sebesar 85,8% dan cakupan peserta terendah sebesar 33,7% di Kabupaten Sanggau.

"Dalam mencapai UHC yang di targetkan 1 Januari 2019 Provinsi Kalimantan Barat, harus mengejar jumlah cakupan kepesertaan sebanyak 44,3%," kata Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan yang juga turut mendampingi kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI, Bayu Wahyudijuga menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, JKN ini merupakan program wajib diikuti oleh seluruh Penduduk Indonesia.

"JKN-KIS merupakan program strategis nasional. Pemerintah Daerah juga wajib mendukung program strategis nasional sesuai yang dituangkan melalui  Inpres Nomor 8 tanggal 23 November 2017, bila ada kepala daerah yang tidak melaksakannya maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah," tegasnya. (FR/wy)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun