Mohon tunggu...
Ine Ventyrina
Ine Ventyrina Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

I am a lecture (PNS/government employee) of Indonesia Department of Education. I am glad to have a lot of friends, and learning new experiences, and writing articles.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Sektor Pembantu Rumah Tangga) di Luar Negeri (Bagian-I)

10 Desember 2010   05:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:51 1911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila dan pelaksanaan UUD 1945 yang diarahkan pada peningkatan harkat, martabat, kemampuan manusia, sserta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual. Dalam mewujudkan kesejahteraan kehidupan warganya, Negara Indonesia menekankan kepada terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Ini berarti Negara Indonesia, bukan hanya bagi sekelompok atau sebagian masyarakat tertentu saja. Dilihat dari tujuan pembangunan nasional, Negara Indonesia menganut tipe Negara kesejahteraan (welfare staat).
Indonesia sebagai Negara penganut tipe kesejahteraan dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut:
1. Salah satu sila dari dasar falsafah Negara (sila kelima) adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti salah satu tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV dinyatakan bahwa tujuan pembentukan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pernyataan ini merupakan penjabaran dari kesejahteraan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia, Konsekuensinya Negara mengemban empat fungsi pokok, yakni protectional function, welfare function, educational function, dan peacefulness function.
3. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Dalam Garis Besar Haluan Negara sebagai acuan dalam pembangunan Negara, ditegaskan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Dalam melaksanakan pembangunan nasional peran serta pekerja/buruh harus semakin ditingkatkan, baik mengenai upah, kesejahteraan, dan harkatnya sebagai manusia (to take man more human). 1

Dalam kenyataannya, usaha yang telah dilakukan dalam rangka perlindungan itu belum berjalan seperti yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus unjuk rasa, pemogokan yang dilakukan pekerja/buruh yang berakhir dengan pemutusan hubungan kerja yang berakibat memperpanjang barisan pengangguran.
Perkembangan terbaru yaitu adanya kasus penyiksaan tenaga kerja Indonesia yang bernama Sumiati (23 tahun, berasal dari Dompu, Nusa Tenggara Barat). Penyiksaan oleh majikan Sumiati di Arab Saudi mengakibatkan sekujur tubuh Sumiati luka parah dan bibir bagian atasnya digunting serta tubuh bagian punggung diseterika.
Mengenai kasus Sumiati tersebut, Staf khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pinky Saptandari, menyatakan bahwa kasus Sumiati merupakan fenomena akumulasi dari persoalan ketenagakerjaan yang sudah begitu banyak menumpuk. 2
“Juga tidak baru sekali. Tetapi, tetap saja itu berulang, bukan hanya di Saudi, tetapi juga di Hongkong, Singapura, dan Malaysia. Malah ada yang lebih tragis, yakni TKI kita bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari apartemen lantai atas karena tidak tahan disiksa serta dinista bahkan ada yang diperkosa.”, ujar Nurhayati Ali Assegaf, anggota fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 3
Senada dengan hal tersebut, Mahfudz Siddiq, anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menyatakan untuk segera menghentikan pengiriman TKI untuk pekerjaan Pembantu Rumah Tangga ke luar negeri. 4
Problema Hukum

Isu hukum yang ingin dianalisa dalam tulisan ini adalah tentang “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Bekerja pada Sektor Rumah Tangga”. Maka kerangka teori yang digunakan yaitu: Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Dalam konsiderans Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan butir (d) bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Di dalam considerans Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI butir (c) dinyatakan bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Dan dalam butir (d) ditegaskan bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia.

Dasar Yuridis Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
Program penempatan Tenaga Kerja Indonesia (selanjutnya disingkat dengan: TKI) ke luar negeri merupakan salah satu upaya penanggulangan masalah pengangguran. Peranan pemerintah dalam program ini dititikberatkan pada aspek pembinaan, serta perlindungan dan memberikan berbagai kemudahan kepada pihak yang terkait, khususnya TKI dan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia (selanjutnya disingkat dengan: PJTKI). Selain bermanfaat untuk mengurangi tekanan pengangguran, program penempatan TKI juga memberikan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan keluarganya melalui gaji yang diterima atau remitansi. Selain itu, juga meningkatkan keterampilan TKI karena mempunyai pengalaman kerja di luar negeri. Bagi Negara, manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing.
Penempatan TKI ke luar negeri juga mempunyai efek negative dengan adanya kasus kekerasan fisik/psikis yang menimpa TKI baik sebelum, selama bekerja, maupun pada saat pulang ke daerah asal. Mencuatnya masalah TKI yang bekerja di luar negeri semakin menambah beban persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Antara lain mengenai ketidakadilan dalam perlakuan pengiriman tenaga kerja oleh perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (selanjutnya disingkat dengan: PPJTKI), penempatan yang tidak sesuai standar gaji yang rendah karena tidak sesuai kontrak kerja yang disepakati, kekerasan oleh pengguna tenaga kerja, pelecehan seksual, tenaga kerja yang illegal (illegal worker).
Dengan disahkannya Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, maka semakin jelas dan nyata kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur penempatan TKI.
Pasal 1 angka (1) Undang-undang nomor 39 tahun 2004 memberikan definisi yuridis “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.”5
Sedangkan dalam pasal 1 angka (3) dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2004 bahwa yang dimaksud dengan “Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.” Dalam pasal 31 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dinyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.” Kemudian dalam pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.”6

Penempatan tenaga kerja terdiri dari: penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan . penempatan tenaga kerja di luar negeri (pasal 33 Undang-undang nomor 13 tahun 2003). Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia (pasal 3 Undang-undang nomor 39 tahun 2004).
Ada beberapa penyebab terjadinya ketidakamanan yang diderita oleh para TKI, khususnya para Pembantu Rumah Tangga (selanjutnya disebut dengan: PRT), yaitu:
1. Tingkat pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT yang rendah
Kondisi ini kurang memberikan daya tawar (bargaining position) yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan mempekerjakannya. Keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan budaya masyarakat setempat.
Tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap penguasaan bahasa, akses informasi teknologi dan budaya tempat TKI bekerja. Sebagai TKI, bukan hanya bermodal skill atau keahlian teknis semata tetapi juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat mereka bekerja. Karena kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki keterkaitan. Sinergisme tersebut bagi TKI, khususnya yang bekerja di luar negeri masih kurang. Hal ini terbukti dari hasil survey yang dilakukan oleh The Political and Economic Risk Consultancy yang memosisikan kualitas pendidikan Indonesia berada pada peringkat ke-12 setelah Vietnam dengan skor 6.56.
2. Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya. Karakter keluarga atau majikan yang keras acapkali menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja yang ada di Negara tempat TKI bekerja. Posisi TKI yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan dibayar.
3. Regulasi atau peraturan pemerintah yangkurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT.
Untuk menghindari ketidakamanan yang akan diderita oleh TKI (khususnya Pembantu Rumah Tangga) maka pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menegaskan bahwa “Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Dalam pasal 3 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 dinyatakan bahwa tujuan penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI adalah:
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
c. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

1 Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta, Sinar Grafika, halaman: 14.
2 Situs www.tempointeraktif.com. Diunduh pada tanggal 25 nopember 2010, sekitar jam 08.20 WIB
3 Situs www.antaranews.com. Diunduh pada tanggal 25 nopember 2010, sekitar jam 08.10 WIB.
4 Situs www.antaranews.com. Diunduh pada tanggal 25 nopember 2010, sekitar jam 08.10 WIB.
5 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.
, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 133
6 Undang-undang nomor 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomo 139

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun