Mohon tunggu...
Indri Rhoyani
Indri Rhoyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190215- HKI/SA-H

SUKA MENGAJI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender bagi Perempuan

1 Desember 2021   20:27 Diperbarui: 1 Desember 2021   20:50 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Perempuan adalah salah satu makhluk  Allah Swt yang lemah. Karakteristik perempuan pun berbeda dengan dari laki-laki dalam beberapa hukum misalnya aurat perempuan berbeda daripada aurat laki-laki. perempuan memiliki kelebihan sendiri dalam islam yaitu kedudukan yang  istimewa di dalam Islam. Agama Islam sangat menjaga harkat, martabat perempuan.

Perempuan tidak diciptakan dari laki-laki, supaya tidak melebihi atau mengungguli kodrat laki-laki. Perempuan  tidak diciptakan dari kaki laki-laki, supaya perempuan tidak dihinakan oleh laki-laki atau diinjak laki-laki, karena dia adalah bagian dari tubuhnya. Perempuan sendiri diciptakan dari tulang-tulang rusuk laki-laki, karena memang untuk dijadikan pasangan hidup laki-laki dan menjadi pendamping laki-laki, menjadi kesenangan laki-laki, memperkuat dada laki-laki dan sekaligus menjadi penyeimbang hidup laki-laki. Penciptaan perempuan merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan oleh banyak kalangan, khususnya pemerhati perempuan.

PEMBAHASAN

Penjelasan Deskripsi Kasus

Anatomi tulang rusuk manusia normal terdiri dari 12 pasang, pria maupun perempuan, tiada yang berkurang sedikitpun sepasang. Persoalan asal muasal manusia ini oleh sebagian ulama digolongkan perkara ahwalul ghaib yang berada dalam domain iman, termasuk meyakini asal usul perempuan dari tulang rusuk. Allah menciptakan manusia berpasangan yaitu Siti Hawa diciptakan oleh Allah dari tulang rusuk sebelah kiri bagian belakang Adam ketika dia sedang tertidur. Saat Adam terbangun, dia kaget setelah melihatnya. Kemudian adam langsung jatuh cinta kepadanya. Begitu pula dengan Siti Hawa pun jatuh cinta kepada Adam.

Bukan Al-Quran yang membatasi perempuan, melainkan penafsiran dari ayat alQuran yang kemudian membatasi gerak-gerik perempuan. Isu tentang perempuan dalam al-Quran berdampak pada dua aspek yang Pertama yaitu al-Quran akan membuktikan dalam ungkapan spesifik, dalam hal ini Wadud menyarankan agar al-Quran selalu ditafsir ulang untuk menjaga relevansi al-Quran. Kedua, kemajuan peradaban terlihat dari tingkat partisipasi kaum wanita dalam masyarakat. Argumen kesetaraan antara kedudukan laki-laki dan wanita menjadi sangat penting untuk diperbincangkan. Kaum Feminis berupaya mensejajarkan kedudukan keduanya. Perbedaan perlakuan terhadap wanita dalam kondisi sosial menjadi alasan penting bagi kaum Feminis untuk bisa mensejajarkan kedudukan mereka bersama laki-laki. Penciptaan perempuan yang akan dibahas di dalam penelitian ini adalah penciptaan perempuan pertama dan kesetaraan gender, yaitu Hawa, bukan penciptaan lanjutan, kerana penciptaan lanjutan sudah jelas, yaitu diturunkan oleh ayah dan ibunya. Yang masih menjadi problem yaitu penciptaan perempuan pertama, yaitu siti Hawa. Dikarenakan informasi yang tersebar pada saat itu sampai saat ini masih kontroversi dari pendapat para mufassir baik klasik maupun kontemporer. Dikarenakan pemahaman mereka terhadap informasi al-Quran masih samar dan belum mengetahui hakikat makna yang benar.

Penciptaan perempuan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah penciptaan awal atau perempuan pertama, yaitu Hawa, bukan penciptaan lanjutan, kerana penciptaan lanjutan sudah jelas, yaitu diturunkan oleh ayah dan ibunya, jadi tidak memerlukan pembahasan yang mendetail lagi karena tidak ada problem.

Teori atau Metode yang Digunakan

Teori atau Metode yang digunakan untuk menganalisis kasus ini adalah dengan metode kaidah fikih yaitu sebagai ketentuan umum yang dapat diterapkan terhadap kasus-kasus yang menjadi cakupannya agar kasus tersebut dapat diketahui status hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun