Mohon tunggu...
Indri Ngesti
Indri Ngesti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aktivis Muslimah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembelajar Perindu Surga

Selanjutnya

Tutup

Money

Kontroversi Penetapan Ganja sebagai Tanaman Obat

4 September 2020   09:59 Diperbarui: 4 September 2020   09:54 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ganja atau yang bernama latin Cannabis Sativa ditetapkan sebagai tanaman obat binaan. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian (Kementan). Ganja masuk dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura (nasional.kontan.co.id, 29/08/2020)

Penetapan tersebut menuai pro-kontra, dan pada akhirnya Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104/2020. Ada kontroversi dalam beleid tersebut yaitu masuknya ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas binaan pertanian.
Meski ganja secara umum adalah barang terlarang, tetapi ya itu tadi, bisa menjadi legal asal untuk tujuan tertentu. Buktinya, Badan Pusat Statistik (BPS) punya catatan ekspor-impor produk turunan tanaman yang punya nama julukan cimeng tersebut (cnbcindonesia.com,30/08/2020)

Kita dapati saat ini ganja merupakan komoditas yang mendatangkan keuntungan, maka wajar di sistem sekuler kapitalis ganja menjadi komoditas yang diperjual belikan meskipun memiliki dampak negatif yang cukup besar. Dalam sistem kapitalisme yang memiliki pandangan materialistik, barang apapun itu selama menguntungkan akan tetap diperjual belikan. Baik itu barang mengandung manfaat atau mudharat, halal ataupun haram.

Hal ini tentu saja berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam tegas melarang jual beli barang haram termasuk di dalamnya ganja. Pada dasarnya hukum jual beli dalam Islam yakni 'mubah' atau boleh sampai ada dalil yang melarangnya sebagaimana Q.S Al Baqarah ayat 275 yang berarti 'Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba' . Hal ini berarti sejatinya segala macam bentuk jual beli diperbolehkan kecuali jual beli yang dilarang karena mengandung kemadaratan.

Islam memiliki aturan yang tegas dalam jual beli barang haram. Jual beli barang haram terlarang karena objeknya merupakan barang terlarang juga seperti khomr, ganja, bangkai, babi, dan berhala sebagaimana Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim sebagai berikut

"Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, 'Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?"

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya'" (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Dengan demikian kita dapati bahwa dalam Islam negara tegas melindungi rakyatnya dari berbagai keharaman. Larangan jual beli barang haram akan meminimalisir beredarnya secara meluas barang terlarang, sehingga masyarakat akan tenang dan terlindungi. Peraturan semacam ini akan dapat diterapkan jika sistem ekonomi Islam diemban oleh negara yaitu Khilafah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun