Mohon tunggu...
Indri Dwi
Indri Dwi Mohon Tunggu... Atlet - hanya untuk tugas

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlukah K3 pada UMK?

11 November 2019   19:54 Diperbarui: 11 November 2019   19:58 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pertumbuhan dan perkembangan umkm di kota bandung makin berkembang ,namun masih bayak para pelaku usaha yang tidak mengetahui (k3),K3 adalah Kesehatan dan Keselamatan kerja, merupakan produk kebijakan yang digunakan oleh pemerintah dan pelaku usaha dalam mencegah terjadinya bahaya kecelakaan pada saat kerja dan mengurangi resiko kecelakan akibat kerja.

Kecelakaan kerja dapat berdampak pada fisik,sikis,dan kerugian material,bukan hanya itu saja ,kecelakaan yang berakibat fatal dapat mengakibatkan kematian,namun bukan hanya itu ,dampak dari sering nya mengabaikan k3 citra perusahaan dapat berakibat buruk dan ditambah kegiatan produksi barang dapat terhambat juga. 

sosialisasi itu sendiri masih belum banyak. Maka dari itu para pelaku usaha terkadang mengabaikan tetang keselamatan kerja,bahkan sebagian besar menganggap tidak penting.

Pada UU 20/2008 : dikatakan bahwa Usaha Mikro atau Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan di masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Dan penting halnya jika kita memahami arti usaha kecil dan menengah yang dikenal dalam UU 20/2008 sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2 UU 20/2008: adalah tengtang Usaha Kecil,usaha yang dimiliki oleh perorang ngan yang di miliki hanya oleh sendiri atau bukan anak perusahaan.

Pasal 1 angka 3 UU 20/2008: adalah tentang Usaha Menengah,usaha yang dimiliki oleh perorang ngan dan bukan milik anak perusahaan, yang dalam usaha nya terkait langsung atau tidak langsung terhadap usaha kecil dan besar

Mengacu pada definisi usaha kecil dan usaha menengah di atas, maka pendiri atau pelaku UKM juga dikategorikan sebagai pengusaha.

Satu dari 3 konveksi baju  di kota bandung,berbicara tentang k3,bahwa k3 tidak begitu di perlukan,alasan nya dengan menyedia kan APD (Alat pelindung diri) atau juga alat pendeteksi kebakaran dan alat pemanadam kebakaran dapat menambah ongkos produksi atau dapat menambah pengeluaran usaha konveksi baju tersebut,serta di angap membuat pekerja tidak nyaman jika pemilik usaha tersebut membuat (SOP) bekerja,salah satu nya untuk tidak merokok saat sedang bekerja,tetapi untuk alasasan sendiri melarang pekerja untuk merokok tidak lain untuk menghindari dari bahaya asap tersebut pada paru-paru,karena di dalam ruangngan yg tidak terbuka asap akan berkumpul dan terhisap kembali ,selain itu percikan bara api yang keluar dari rokok tsbt dapat membuat bahan atau baju yang terkena dapat rusak atau cacad dan dapat menambah ongkos produksi lagi untuk membuat ulang produksi tsbt,bahkan lebih parah nya ,percikannya tidak sengaja terkena pada kain bekas potong atau majun  dan dapat membuat kebakaran,di tambah usaha itu tidak di tambahkan alat pemadam kebakaran ,akan cukup lambat dan sulit untuk menangani nya.

Karena UU tentang k3 pun sudah ada bukan hanya untuk usaha makro maupun mikro,dan perorang pun di sebutkan untuk mematuhi UU tersebut.dan diharapkan kepedulian untuk pemerintah dapat mendukung para pelaku usaha tersebut dengan lebih sering nya di adakan sosialisasi k3 di tingkat paling dasar seperti mulai dari tingkat rt,rw kelurahan,karena ka k3 sendiri bukan hanya dapat di terapkan dalam lingkungan kerja saja , k3 pun dapat kita terapkan di lingkungnan rumah kita sendiri. dan mungkin pemerintah dapat mensubsidi agar dapat terjangkau biaya untuk membili apd dan alat pemadam bagi para pelaku usaha yang berpenghasilan kecil,tidak dapat di pungkiri umkm bersekala kecil ini dapat mampu mendorong perekonomian Negara ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun