Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pro dan Kontra Sistem Zonasi Penerimaan PPDB

13 Agustus 2018   18:47 Diperbarui: 13 Agustus 2018   20:43 4847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laman Neraca Pendidikan Daerah, Cek APBD Pendidikan |Sumber: Kemendikbud

Acara KompasianaPerspektif di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tanggal 6 Austus 2018, dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berganti menjadi Kompasiana Nangkring bersama Kepala Biro Hubungan Masyarakat Ari Santoso. 

Sore itu Mendikbud mendadak dipanggil Presiden, terkait dengan persiapan Asian Games 2018. Dalam kapasitasnya sebagai Karo Humas, Ari Santoso mengajak Kompasianer berdiskusi tentang "Penerapan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)".

Kepala Biro Humas Kemendikbud, Ari Santoso |Indria Salim
Kepala Biro Humas Kemendikbud, Ari Santoso |Indria Salim
Pemerataan Pendidikan Melalui Sistem Zonasi

Tidak dipungkiri, banyak orang berharap isu pelaksanaan sistem zonasi ini disampaikan langsung kepada Kemendikbud. Ini benar karena Kemendikbud bertanggung jawab dalam kebijakan bidang pendidikan. Namun, ada dua kategori cakupan pendidikan, yaitu pendidikan tersentral -- pendidikan yang langsung di bawah pengawasan Kementerian Agama, misalnya madrasah. 

Ada juga pendidikan yang sifatnya otonomi, berada di bawah Kemendikbud. Dalam hal ini sekolah dalam kategori otonomi punya kewenangan yang tidak bisa disentuh oleh Kemendikbud, termasuk antara lain dalam anggarannya yang mencakup BOS, DAK, dan tunjangan profesi guru. Ini ada dalam pengelolaan masing-masing Dinas di Kabupaten/Kota di seluruh daerah di Indonesia.

Data Anggaran Pendidikan Kabupaten/Kota |Kemendikbud
Data Anggaran Pendidikan Kabupaten/Kota |Kemendikbud
NPD (Neraca Pendidikan Daerah)
Persoalan pendidikan dalam tataran operasional itu tanggung jawabnya ada di Dinas Kabupaten/Kota, mereka punya anggaran, yang bisa disimak oleh masyarakat. Dalam NPD diharapkan memberikan semua data dan laporan keuangan terkait aktivitas pendidikan di daerah secara komprehensif, meliputi penganggaran; guru; fasilitas; ujian nasional; dan seluruh aspek aktivitas pendidikan.

Bila ada keluhan pelayanan pendidikan, seharusnya dialamatkan ke Dinas di daerah. Dari NPD, anggaran daerah yang benar itu bila semua sudah termasuk anggaran pusat sebesar 20%, ditambah dengan anggaran daerah yang juga 20%. Faktanya sampai kini masih banyak dijumpai anggaran daerah untuk pendidikan rata-rata hanya sekitar 10%. 

Bila Pusat menambahi dana BOS, daerah mengimbanginya justru dengan memperkecil anggaran. Maka soal sekolah yang rusak misalnya, ini tanggung jawab daerah. Masyarakat bisa melihat NPD untuk memahami soal ini, yang data terkini-nya per tahun 2017. Untuk data 2018, akan terkinikan pada bulan Oktober 2018.

Trend anggaran BOS dari Pusat itu setiap tiga tahun ada kenaikan signifikan, katakanlah dari 500 M, kini menjadi 1,2 T. Sayangnya anggaran pendidikan daerah malah diturunkan (2016-2017). Harusnya daerah punya komitmen untuk tidak mengurangi anggarannya. Tanggung jawab ini terkait Inpres yang sudah ada sebelum Kabinet Kerja.

Arah Kebijakan Zonasi, Paparan Kemendikbud |Indria Salim
Arah Kebijakan Zonasi, Paparan Kemendikbud |Indria Salim
Tujuan Kebijakan Zonasi
  • Kebijakan zonasi menjamin pemerataan akses pendidikan. Kebijakan ini mengutamakan siswa yang

kurang mampu, karena sebelumnya terjadi banyak kasus anak yang tidak mampu tidak bisa bersekolah karena akses ke lokasi sekolah mahal. Penerima tunjangan pertama BOS itu Sekolah. Sedangkan yang ditujukan langsung bagi individu anak yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk menunjang kebutuhan sekolah di luar biaya transportasi, dan diberikan setahun sekali.

  • Kebijakan Zonasi PPDB dimaksudkan untuk mendorong kreativitas guru dan menciptakan siswa dan sekolah yang heterogin. Ini berbeda dengan model kelas favorit, di mana semua siswa unggulan berkumpul, dan secara akademik kemampuan anak itu sama (homogin). Dengan sistem zonasi, nilai akademik tidak diutamakan melainkan nilai aksesnya ke sekolah. Maka anak bisa belajar dengan kondisi heterogin. Walau begitu, diakui guru lebih sulit mengajarnya jika tidak kreatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun