Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tiga Peraturan Direksi BPJS Kesehatan, Upaya Efektivitas dan Kelangsungan JKN-KIS

8 Agustus 2018   04:24 Diperbarui: 9 Agustus 2018   20:32 1231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel Peserta JKN-KIS |Sumber: Website BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Terbitnya 1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, sejatinya dimaksudkan untuk memperjelas tata cara agar tiga manfaat pelayanan medis tersebut lebih tepat pemanfaatannya bagi para peserta JKN-KIS. Hal ini mencakup kualitas pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS.

Terbitnya 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan di atas, telah melewati serangkaian proses dan melibatkan para pemangku kepentingan lain seperti kementerian kesehatan, asosiasi profesi, maupun asosiasi fasilitas kesehatan. Dalam warta BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menjelaskan peraturan ini tidak bukan semata inisiatif BPJS Kesehatan, tapi merupakan tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) akhir tahun 2017 yang mengharuskan upaya-upaya khusus dengan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan serta fokus pada mutu layanan.

Deputy Direksi BPJS Kes. Budi Mohammad Arief |@IndriaSalim
Deputy Direksi BPJS Kes. Budi Mohammad Arief |@IndriaSalim
Dalam acara Ngopi Bareng BPJS Kesehatan di Jakarta yang dihadiri oleh sejumlah wartawan dan blogger (Kamis, 2/08/2018) yang lalu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS, dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.

"Faktanya, BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya persalinan, operasi katarak, dan rehabilitasi medik. Hanya saja, kami ingin menyempurnakan sistem yang sudah ada agar pelayanan kesehatan bisa berjalan lebih efektif dan efisien, serta memperhatikan kemampuan finansial BPJS Kesehatan," tegas Budi Mohammad Arief.

Deputi Direksi Budi juga menyatakan bahwa pelaksanaan penjaminan pelayanan BPJS Kesehatan itu harus sesuai kendali mutu dan biaya agar manfaat pelayanan efektif dan efisien, mengingat Badan Hukum Publik ini dimaksudkan untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia.

Bukan tanpa dasar, BPJS kesehatan telah melakukan analisa pelayanan kesehatan berbiaya tinggi pada tahun 2017 diantaranya pelayanan jantung, kanker, cuci darah, termasuk pelayanan bayi baru lahir yang mencapai 1,17 triliun, katarak 2,65 triliun, dan rehabilitasi medik sebesar 965 miliar.

Dari analisa tersebut, maka untuk memenuhi prinsip ekuitas dalam penyelenggaraan JKN, BPJS kesehatan melakukan prioritas prosedur penjaminan pada pelayanan katarak, bayi baru lahir dan rehabilitasi medik menyesuaikan dengan kapasitas dana jaminan sosial melalui implementasi 3 peraturan.

Menurut Deputi Direksi Budi, BPJS Kesehatan sama sekali tidak mengatur ranah medis. Misalnya dalam kasus bayi lahir sehat. BPJS Kesehatan setuju bahwa semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal dari tenaga medis. Namun dalam hal penjaminan biaya untuk bayi sehat dan bayi yang sakit atau butuh penanganan khusus itu mekanismenya tentu berbeda.

Tentang pelayanan pengobatan katarak, kasusnya menunjukkan tingkatan yang beragam -- dari gejala yang ringan, sampai yang berat. Dalam hal ini, maka kasus yang ringan belum tentu harus dilakukan pengobatan melalui operasi. Dalam peraturannya, BPJS Kesehatan menetapkan prioritas pelayanan bagi penderita penyakit katarak dengan lapang pandang penglihatan tertentu. 

Adapun penentuan kriteria tingkatan kasusnya harus sesuai dengan indikasi medis, dan dengan melihat kesesuaian fasilitas kesehatan terkait, misalnya jumlah tenaga dan kompetensi dokter mata yang tersertifikasi. Prinsipnya, BPJS Kesehatan tidak menurunkan standarnya, namun menata prioritas pelayanan berdasarkan tingkatan kasus penyakit.

Terkait dengan soal rehabilitasi medik, Deputi Direksi Budi Mohammad Arief menjelaskan, BPJS Kesehatan menjamin peserta JKN-KIS mendapatkan rehabilitasi medik di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hanya saja, ada batas frekuensi yang dijamin berdasarkan aturan standar pelayanan penjaminan, yaitu 2 kali seminggunya alih alih terapi dengan frekuensi "berlebihan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun