Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mudik Nyaman dan Aman dengan Kartu JKN-KIS

8 Juni 2018   16:15 Diperbarui: 8 Juni 2018   16:54 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani |Foto: Indria Salim

Puncak Arus Mudik dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran

Puncak Arus Mudik diperkirakan berlangsung pada hari Jumat (9/6) dan Sabtu (10/6). Ini menurut prediksi Kementerian Perhubungan. Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ini karena Jumat (9/6) adalah hari terakhir pegawai bekerja, dan akan cuti sampai sekitar seminggu kemudian. Sebagian pegawai kantor swasta yang Penulis tanya mengatakan bahwa kantor mereka akan mulai libur pada tanggal 13 Juni. Kapanpun itu tepatnya, mudik itu peristiwa tahunan di Indonesia. Tentu tidak bagi semua orang, namun mayoritas orang mudik pada libur lebaran, dari Jawa ke pulau lain -- ataupun dari satu kota ke wilayah lain sebagai kampung halaman mereka.

Mudik itu menggairahkan. Sanak keluarga di kampung halaman menantikan kedatangan famili untuk saling silaturahmi dan berkumpul bersama. Pun yang mudik, mereka akan menyiapkan segala sesuatu yang perlu buat rencana mudiknya.

Posko Mudik buka tanggal 8-14 Juni 2018 |Sumber: BPJS Kesehatan
Posko Mudik buka tanggal 8-14 Juni 2018 |Sumber: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Membuka Delapan (8) Posko Mudik

Di delapan wilayah yang oleh BPJS diperkirakan merupakan titik padat pemudik, BPJS membuka Posko Mudik dengan beberapa pelayanan, antara lain pelayanan pemeriksaan medik dasar (beroperasi 24 jam); penyediaan obat-obatan; pembagian takjil; dan sarana relaksasi. Kedelapan lokasi Posko Mudik itu ada di Terminal Pulo Gebang Jakarta; Rest Area KM 57 Cikampek; Stasiun Yogyakarta; Terminal Bus Tirtonadi Surakarta; Terminal Bungurasih Surabaya; Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar; Pelabuhan Gilimanuk Bali, dan Pelabuhan Merak Banten. Posko Mudik digelar dari tanggal 9 sampai 14 Juni 2018.

Mobile JKN bisa diakses seluruh masyarakat |Dokpri
Mobile JKN bisa diakses seluruh masyarakat |Dokpri
Faskes Tidak Diperkenankan Menarik Biaya Tambahan

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam hal ini, tidak perlu khawatirkan soal pelayanan kesehatannya, bila mereka memerlukannya sewaktu-waktu selama periode libur lebaran, tepatnya H-8 sampai H+8 atau mulai tanggal 7-23 Juni 2018. Ini karena Peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan walau musim libur panjang lebaran.

Pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan itu tentu sesuai prosedur dan fasilitas yang disepakati bagi Peserta. Pelayanan Kesehatan bagi Peserta yang dalam perjalanan, atau sedang di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, walaupun Peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FasKes Tingkat Pertama (FKTP).

Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Faskes. Faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," kata Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan (04/06).

Peserta bisa dilayani di IGD Rumah Sakit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun