Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Manfaatkan Bulan Imunisasi Campak dan Rubella, Agustus-September 2017

2 Agustus 2017   08:45 Diperbarui: 2 Agustus 2017   21:09 51680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adanya tudingan, dugaan, maupun isu beredar yang mengatakan bahwa imunisasi dapat menyebabkan autis itu tidak terbukti. Bisa dikatakan bahwa ini adalah hoaks terbesar yang beredar secara global.

Untuk itu, maka ibu hamil yang punya anak usia sasaran (9 bulan -- 15 tahun) tidak perlu khawatir bila harus mengantar anaknya ke tempat imunisasi, dan mendapatkan layanan imunisasi oleh petugas. Penting diketahui, selain anak-anak, sebenarnya imunisasi MR juga penting buat ibu yang menginginkan punya anak (ibu hamil) atau ibu-ibu yang sedang hamil, khususnya pada usia kehamilan 3 bulan pertama. 

Vaksin yang disuntikkan adalah virus yang telah dilemahkan dan tidak punya kemampuan menginfeksi.  Vaksin ini akan bereaksi dengan sistem kekebalan anak yang disuntik, yang kemudian membentuk keimunan terhadap penyakitnya. Dengan kata lain, imunisasi vaksin ini justru untuk mencegah infeksi, bukan menjadi penyebab anak terinfeksi.

Perlu diketahui bahwa kegiatan ini didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Tim Penggerak PKK Pusat, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan juga lembaga serta organisasi terkait lainnya. 

Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, (MUI Pusat) - Dokpri
Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, (MUI Pusat) - Dokpri
Penjelasan MUI tentang Vaksinasi MR

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 dijelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) karena sifatnya melindungi dari bahaya yang berisiko nyawa ataupun kecacatan. Ini dilihat sebagai upaya membangun kekebalan tubuh, yang dengan begitu akan menjadi benteng pertahanan tubuh dalam melawan serangan penyakit dari luar atau virus.Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan para ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Penjelasan ini dinyatakan oleh Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, Sekretaris komisi fatwa MUI Pusat.

Repro leaflet: Indria Salim
Repro leaflet: Indria Salim
Kampanye Imunisasi MR bagi warga di luar pulau JawaPelaksanaan Fase ke-II kampanye imunisasi diadakan pada bulan Agustus -- September 2018, yang meliputi 28 provinsi di luar pulau Jawa -- yaitu, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Para bloggers bersama para narsum |Foto: Elisa Koraag
Para bloggers bersama para narsum |Foto: Elisa Koraag
Penutup

Demi masa depan cerah, tumbuh kembang yang sehat dan berkualitas dari anak-anak Indonesia, maka yuk, kita manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan vaksinasi GRATIS namun sungguh PENTING ini. Lindungi anak-anak dari risiko bahaya terinfeksi CAMPAK dan Rubella. Demikian, informasi ini utamanya saya dapatkan dari Kementerian Kesehatan RI dalam sebuah acara temu blogger (21/07) di Park Lane Hotel, Jakarta, serta pemberitaan terakhir di media massa. Dalam acara temu blogger dengan Kemenkes tersebut, saya hadir bersama dengan komunitas Blogger Cihuy. Dalam acara temu tersebut, sebagai nara sumber adalah dokter Jane Soepardi, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes, dokter Hindra Irawan Satari dari IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), dan Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, Sekretaris komisi fatwa MUI Pusat.  |Indria Salim

Sumber: Kementerian Kesehatan RI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun