Mohon tunggu...
Indra Safitri
Indra Safitri Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi

Praktisi Hukum, Arbiter, Pengajar dan Praktisi GCG

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hikayat Koperasi di Negeri Gotong Royong

12 Juli 2020   13:40 Diperbarui: 12 Juli 2020   13:41 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bung Hatta pernah berpidato pada Hari Koperasi 68 tahun yang lalu bahwa " Dasar kekeluargaan itulah dasar hubungan istimewa pada koperasi. Disini tak ada majikan dan buruh,melainkan usaha bersama antara mereka yang sama, kepentingannya dan tujuannya". Kesederhanaan dan kejujuran beliau sejalan dengan semangat dan filosofi koperasi yang perlu dikelola secara berintegritas.

Bapak koperasi mengisyaratkan bila koperasi merupakan wadah ekonomi dikelola secara kekeluargaan. Unsur gotong royong menjadi roh koperasi, sehingga pengurus koperasi adalah orang-orang yang ikhlas membantu sesama. Jadilah pengurus yang berorientasi gotong royong , jangan jadikan koperasi hanya untuk kepentingan pribadi. Jadilah pengurus koperasi yang mumpuni ilmunya agar koperasi menjadi moderen bukan untuk cari rente apalagi korupsi. Pengurus koperasi devidennya di akhirat, karena membantu sesama adalah amal untuk ke surga nanti.

Pemilik modal janganlah gunakan koperasi kalau tujuannya untuk menambah pundi- pundi pribadi, banyak cara lain yang tersedia.Tahan nafsu untuk membiakan uang anda kalau tak mampu menjaga tujuan mulia koperasi sebagai alat gotong royong, yang justru dibutuhkan bagi pegawai, pekerja atau orang-orang kecil yang bekerja di perusahaan anda.

Sudah banyak contoh ketidak hatian-hatian pemegang saham utama yang memanfaatkan koperasi untuk menjaring investor menawarkan skema investasi yang berujung ke penjara bersama keluarganya. Ada juga yang mendirikan koperasi untuk menyerap pundi-pundi perusahaan dengan bertopeng kepentingan pegawai anggota koperasi.

Namun dalam perkembangannya eksistensi koperasi sebagai instrumen untuk menggapai kesejahteraan bersama mengalami banyak degrasi. Potret buruk koperasi telah banyak terjadi dan merugikan anggotanya. Bila berkaca dengan permasalahan yg menimpa anggota-anggota koperasi simpan pinjam saat ini, membuat kita bertanya-tanya apa sebenarnya akar masalahnya. Soal pengawasan, ketiadaan aturan, kerakusan atau kesengajaan?

Seandainya Bung Hatta masih hidup, beliau pasti menangis melihat wadah gotong royong yg semestinya melahirkan praktek pengelolaan kepentingan ekonomi bersama berubah menjadi monster bagi anggotanya. Nasib iuran yg diharapkan dikelola secara prudent terjungkal kedalam proses yang tak berujung. Ada isu tata kelola yang belum optimal untuk memastikan setiap organ di koperasi bekerja hanya untuk kepentingan anggotanya.

Peran koperasi dalam membangun sendi perekonomian negeri menjadi agenda bagi pemimpin yang ingin rakyatnya sejahtera. Sejahtera karena secara gotong royong berhimpun sama rata untuk mengelola dana, tanpa perlu banker, tanpa perlu pialang saham, tanpa perlu manajer investasi apa lagi nama besar manapun yang penting kejujuran dan kehati-hatian pengurusnya dalam menjalankan amanah dari iuran anggota yg terkumpul. Succes story tentang koperasi jangan tercoreng gara-gara ada segelintir orang yang membabi buta mencari celah untuk mewujudkan mimpi kaya dengan cara cepat.

Tak akan ada yang membantah bila terjadi kasus pada koperasi apapun modusnya selalu ada bolong besar kerugian anggota. Kerugian akibat pengambilan keputusan yang tidak terukur untuk mengelola risiko yg setiap waktu makin bervariasi, terlebih kalau pengurus hanya mengandalkan pengetahuan sederhana investasi apa lagi bukan untuk kepentingan anggota koperasi. Gali lobang tutup lobang, yang kira kira borok yang bisa tercium, dicarikan cara rekayasa atau modus keuangan yang rumit dan tak terlacak.

Skandal koperasi dipicu oleh kepercayaan berlebihan para anggota apakah karena faktor agama, produk, kelompok bisnis atau tawaran diluar nalar yang mengundang ketamakan. 

Deteksi salah kelola koperasi baru disadari ketika kerugian sudah terjadi, uang simpanan beralih fungsi atau ada yg melarikan diri.Pengurus dilaporkan ke Pak Polisi namun yang tinggal hanya aset dan janji yang belum ada buktinya. Regulator bereaksi ingin mencari solusi, namun semua itu perlu waktu untuk membuktikan, dimana masalahnya dan jawabannya selalu rubah peraturan ini dan itu.

Koperasi di era ekonomi digital ini makin penuh tantangan, sarana menghimpun dana telah bertransformasi kedalam bentuk yang 73 tahun yang lalu, ketika kongres koperasi pertama terjadi 12 Juli 1947. Koperasi moderen ditangan para milenial jangan sampai menghilangkan karakteristik dan sifat dasar koperasi yaitu gotong royong. 

Teknologi harusnya dapat mengurangi praktek dan modus kecurangan yang terjadi pada koperasi. Transparansi pengelolaan uang anggota harus jadi sarat mutlak. Pengawasan dalam tatanan tata kelola yang terkait dengan penegakan dan kepastian hukum dapat menjadi pilar penting koperasi di era new normal ini. Jangan lupa penegakan hukum untuk mengembalikan kepercayaan pada koperasi.

Tidak semua boleh mendirikan dan menjadi pengurus koperasi, harus ada integritas tertentu harus dipenuhi agar menjadi syarat yang tak boleh di negosiasikan. Mereka yang pernah tercatat tercela di sektor keuangan diharamkan masuk ke koperasi dalam bentuk apapun. 

Konglomerasi keuangan yang punya koperasi harus diplototi apa tujuannya dan kegiatannya. Bilamana ada teknologi yang terlibatkan pastikan siapa pengendali penerima manfaat dari kegiatan koperasi tersebut, hati hati teknologi kalau tidak dikendalikan bisa jadi monster baru.

Yang paling penting adalah anggota masyarakat jangan mudah tergoda apa lagi lalai menerima tawaran-tawaran yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan sifat dasar dari koperasi. Sifat dasar kekeluargaan dalam koperasi bertentangan dengan sifat spekulatif. Jadilah anggota koperasi yang track record-nya telah diketahui, jangan mudah tertipu, hanya karena polesan sales atau asesoris lainnya. 

Kembalikan Koperasi kami !

Indra Safitri

Praktisi Hukum & GCG.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun