Mohon tunggu...
Indra Raindy
Indra Raindy Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof. Dr. Apollo "Sekilas Mengenal Transfer Pricing"

17 Mei 2021   19:54 Diperbarui: 17 Mei 2021   20:04 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengelompokan Transfer Pricing (Dokpri)

Perkembangan dibidang teknologi, komunikasi, dan transportasi menjadi beberapa faktor hadirnya era globalisasi, hal ini dapat dilihat melalui suatu proses yang menempatkan manusia dengan akses yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Globalisasi merupakan suatu kenyataan serta tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh negara di dunia termasuk Indonesia, selain itu globalisasi juga memiliki dampak pada berbagai aspek dan tatanan kehidupan secara global (dunia).

Salah satu aspek yang juga terdampak era globalisasi adalah aspek ekonomi, dimana dampak globalisasi ekonomi dapat terlihat berdasarkan semakin meningkatnya transaksi-transaksi ekonomi secara internasional atau lintas batas yang pada umumnya transaksi lintas batas tersebut dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional maupun transnasional.

Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa globalisasi juga berdampak pada kemampuan suatu perusahaan untuk merambah kepada tingkat mancanegara dalam menjalankan aktivitas bisnisnya tanpa terbatas hanya di negara perusahaan tersebut didirikan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membuat anak perusahaan serta cabang-cabang perusahaan yang tersebar di beberapa negara.

Kenyataan bahwa saat ini, sebagian besar transaksi yang dilakukan secara internasional melibatkan perusahaan-perusahaan multinasional yang berada dalam satu grup (intra-grup transaction) dan dalam perkembangannya transaksi internasional tersebut tidak hanya dilakukan dalam bentuk barang dan jasa saja, akan tetapi juga dapat berupa harta tak berwujud, maupun transaksi finansial lainnya seperti penyediaan pinjaman dan lain sebagainya.

Lazimnya suatu transaksi, tentunya akan melibatkan pihak-pihak yang tidak terikat (independent) antara satu dengan lainnya atau dengan kata lain tidak memiliki hubungan istimewa, sehingga harga yang terbentuk merupakan hasil yang ditentukan oleh kekuatan pasar. Namun, selain itu harga suatu transaksi dapat juga menjadi tidak wajar apabila dalam penentuan harga melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, hal ini dikarenakan kekuatan pasar tidak berlaku secara semestinya.

Namun, harga transaksi yang terbentuk berdasarkan adanya hubungan istimewa bukan merupakan suatu kepastian bahwa transaksi tersebut menjadi upaya perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak dengan meminimalisir beban pajak, akan tetapi dapat juga disebabkan oleh banyak faktor misalnya saja kesulitan yang dihadapi perusahaan multinasional untuk menentukan harga yang wajar karena tidak terdapatnya mekanisme pasar, sulitnya menentukan harga pembanding sebagai akibat dari adanya strategi bisnis tertentu. Pada akhirnya dalam situasi tersebut penentuan harga transfer yang tepat menjadi sangat penting, selain itu harga transfer tersebut juga dapat diterima oleh semua pihak termasuk juga pihak otoritas pajak apabila dalam transaksi juga melibatkan perusahaan dalam satu grup (intra-company transaction) yang memiliki hubungan istimewa.

Harga transfer atau Transfer pricing merupakan suatu kebijakan perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi yang dapat berupa barang, jasa, maupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Pada umumnya transfer pricing dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Transfer pricing dapat dikategorikan menjadi dua kelompok yaitu intracompany transfer pricing yang merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan hubungan di antara dua divisi yang berbeda namun berada dalam satu perusahaan, dan intercompany transfer pricing yang merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan adanya hubungan istimewa dari dua perusahaan yang berbeda.

Tiga Aspek Sudut Pandang Transfer Pricing (Dokpri)
Tiga Aspek Sudut Pandang Transfer Pricing (Dokpri)

Selain itu, dari pengertian tranfer pricing dapat ditinjau melalui tiga aspek yang berbeda. Melalui aspek hukum perseroan, transfer pricing dianggap sebagai suatu alat yang dapat meningkatkan efisiensi serta sinergi antara perusahaan dengan pemegang saham. Sementara melalui aspek akuntansi manajerial, transfer pricing dimanfaatkan untuk memaksimalkan laba perusahaan dengan cara penentuan harga barang atau jasa yang dilakukan oleh unit organisasi kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun