Mohon tunggu...
indra mangkuto
indra mangkuto Mohon Tunggu... Freelancer - Mountaineering | Running | Cycling | Swimming

Petualangan alam bebas dan olahraga outdoor

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Pengelolaan Kawasan Wisata Alam Gunung Marapi: Dampak Sosial Ekonomi dan Lingkungan

23 September 2020   00:46 Diperbarui: 23 September 2020   00:52 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah registrasi di posko pendakian, kami sengaja berfoto dulu digerbang yang bertuliskan Gunung Marapi, 2891 Mdpl. Kali ini saya menemani sahabat-sahabat  saya dari UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan di Rumah Potong Hewan Kota Padang Panjang. Dari segi usia mereka banyak yang lebih tua dari saya, namun belum pernah sampai ke puncak Marapi.

Berjalan melewati perkebunan masyarakat sejauh kurang lebih satu kilometer, kami pun sampai di pintu rimba. Di depan sebuah plang merek bertuliskan "Kawasan Wisata Alam Gunung Marapi" kami berhenti. Istirahat sejenak.

Sebelum melanjutkan perjalanan, kami disapa beberapa pemuda untuk melakukan pendaftaran.  "Pendaftaran apalagi?" Itu yang saya tanyakan kepada mereka sambil menunjukkan kertas registrasi di posko  pendakian Koto Baru.  

"Kalau tadi bapak mendaftar di Koto Baru, sekarang bapak sudah memasuki Nagari Batu Palano" Jawab salah seorang dari mereka. Ini baru pertama kali saya alami semenjak mendaki gunung Marapi. Biasanya selama ini pendaftaran  para pendaki hanya di Posko Pendakian  Koto Baru. Masing-masing dikenakan tarif Rp. 15.000 perorang. Ditambah biaya parkir mobil Rp. 50.000.

Informasi yang saya dapatkan, pada tanggal 17 Agustus 2020 kemaren sempat terjadi perselisihan antara pemuda Nagari Koto Baru dengan pemuda Nagari Batu Palano. 

Secara administratif Nagari Koto Baru merupakan salah satu nagari dari Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan Nagari Batu Palano masuk ke dalam wilayah Kabupaten Agam.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.599/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2016 tanggal 3 Agustus 2016 kawasan TWA Gunung Marapi telah ditetapkan fungsinya dalam fungsi pokok kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Taman Wisata Alam Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar. 

Pengelolaan Taman Wisata Alam melibatkan peran serta masyarakat sekitar dalam bentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) binaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Diakui  memang dengan tumbuh kembangnya berbagai wisata alam di berbagai daerah telah memberikan multiple effect bagi kehidupan masyarakat sekitar. 

Hadirnya penjual makanan dan minuman, pedagang perlengkapan pendakian serta penyewaan alat --alat outdoor seperti tenda, carrier, sleeping bag. Belum lagi jasa mobil antar jemput dan ojek. Semua tumbuh seiring berkembangnya wisata alam.

Namun disisi lain, yang harus juga menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah dampak sosial dan dampak lingkungan akibat dibukanya Kawasan Wisata Alam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun