Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Tips Cerdas Terhindar dari Jeratan Pinjol

25 Agustus 2021   20:03 Diperbarui: 25 Agustus 2021   22:07 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sampaikan kepada Saudara Bangga Hati bahwa utangnya di aplikasi XXX sudah jatuh tempo. Jika tidak segera dibayar maka saya akan mengirimkan informasi utang ini kepada semua orang yang ada di kontak."

Sebuah pesan mirip seperti ini tiba-tiba muncul di galeri pesan saya. Saya kaget mengapa ada seseorang yang mengatasnamakan aplikasi pinjaman online menagih utang seorang kenalan melalui saya. 

Fenomena seperti ini sering terjadi belakangan ini ditengah banyak berkembangnya fintech pinjaman online (pinjol). Bahkan aplikasi ini gencar mempromosikan diri melalui iklan sosial media hingga pesan singkat. 

Berdasarkan beberapa kasus yang terjadi di sekitar saya, kehadiran pinjol atau pinjaman online sejatinya lebih banyak memberikan sisi negatif daripada positif bagi si peminjam. Beberapa sisi negatif tersebut diantaranya :

Utang Piutang Melalui Pinjaman Online. Sumber Situs Jawaban.com
Utang Piutang Melalui Pinjaman Online. Sumber Situs Jawaban.com

Bunga dan Denda Tinggi

Penyesalan terbesar si peminjam pinjol disebabkan tidak menyadari adanya bunga serta denda berjalan yang tergolong tinggi. Si peminjam hanya berpikir bahwa ada pihak yang bisa meminjamkan uang tanpa proses ribet hanya data diri, foto, dan proses pencairan cepat. 

Nyatanya bunga dan denda tinggi baru diketahui setelah pinjaman diterima. Bunga dan denda Pinjol biasanya diantara 1-4 persen per hari keterlambatan. Saya saja ngeri jika dihadapkan sistem seperti ini. 

Seorang korban di Yogyakarta merasakan sendiri bagaimana pinjaman awal sebesar 10 juta dari pinjaman online bisa membengkak menjadi 200 juta karena sistem bunga dan denda yang diterapkan pinjaman online (berita selengkapnya klik di sini). 

Kasus serupa juga dialami Afifah Muflihati, seorang guru honorer di Semarang yang menyesal melakukan sistem pinjol. Awalnya dirinya hanya mendapat pinjaman sebesar Rp 3,7 juta namun justru tagihan membengkak menjadi Rp 206,3 juta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun