Mohon tunggu...
Muh. Indra Kusumayudha
Muh. Indra Kusumayudha Mohon Tunggu... Pengacara - Praktisi Hukum / Konsultan Hukum

Merupakan seorang Advokat/Konsultan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Kejelasan Model Kodifikasi Dalam RKUHP

2 Juli 2018   18:06 Diperbarui: 19 September 2019   20:10 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image result for RKUHP


Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum tentunya harus mempunyai kesatuan hukum pidana yang terkodifikasi secara menyeluruh. Terkodifikasi dalam hal ini menjelaskan bahwa aturan-aturan hukum pidana terbukukan dalam satu kitab, sehingga seluruh aspek tindak pidana bisa masuk dan menyatu dalam satu kitab khusus hukum pidana, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di satu sisi juga, tidak dapat kita pungkiri lagi bahwa terdapat juga beberapa UU yang memuat aturan pidana  tersebar diluar KUHP. Aturan pidana diluar KUHP memiliki peranan yang amat penting dalam perkembangan hukum pidana yang sangat beresiko sekali apabila dihilangkan eksistensinya. Oleh karena itu yang menjadi kajian khususnya adalah menyangkut bagaimana model kodifkikasi yang seharusnya digunakan oleh perumus RKUHP yang baru.

Selain itu langkah pencegahan atas adanya dualisme/duplikasi aturan pidana perlu untuk diperhatikan, sehingga dalam hal ini semua ketentuan aturan hukum pidana di luar KUHP dimasukkan dalam RKUHP, tentunya hal ini menjadi penting agar aturan RKUHP yang baru terintegrasi satu sama lain dan tidak tumpang tindih.

Melihat situasi pengaturan hukum pidana di Indonesia khususnya terhadap RKUHP, maka pedebatan kodifikasi terletak pada bagaimana dengan nasib ketentuan pidana lain diluar RKUHP terkait dengan pilihan model kodifikasi yang dianut. Hal ini merujuk pada dimasukannya sejumlah ketentuan yang selama ini telah diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan lain di luar KUHP, seperti  tindak pidana terorisme, tindak pidana hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana  pencucian uang, tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi dan lain sebagainya.

Memilih Kodifikasi Tepat Untuk RKUHP Yang Baru

Arah politik hukum nasional kita perlu untuk mengkonsolidasikan seluruh tindak pidana, namun dalam prakteknya pilihan kodifikasi bukanlah pilihan yang mutlak, melainkan merupakan alternatif dari berbagai pilihan yang tersedia untuk merumuskan suatu perundang-undangan.

Terkait model kodifikasi, Imam Syaukani dan Ahsin Thohari  mengutip pendapat Tengku Muhamad Radhie yang menyebutkan adanya dua model kodifikasi, yaitu modelKodifikasi Terbuka dan  Kodifikasi Parsial. Dalam model kodifikasi terbuka, di luar kitab undang-undang dimungkinkan adanya peraturan-peraturan yang berdiri sendiri.

Model ini membuka kemungkinan mengatur sesuatu yang diakibatkan oleh perkembangan baru, tetapi tidak diatur  dalam kodifikasi. Namun demikian peraturan-peraturan baru itu harus tetap berhubungan erat  dengan kitab undang-undang. Dengan demikian model kodifikasi terbuka memberi kemungkinan  untuk menampung perkembangan-perkembangan yang akan terjadi pada masa mendatang dengan peraturan-peraturan hukum di luar kodifikasi.  

Sedang dalam model parsial kodifikasi dilakukan terhadap bagian-bagian tertentu saja. Di sini kodifikasi hanya dilakukan pada bagian-bagian yang tergolong hukum netral dan tidak memasukkan hukum yang berkenaan dengan kesadaran budaya dan kepercayaan agama.

Hal ini dilakukan karena sering kali legislasi negara dalam bidang hukum agama yang ditujukan kepada komunitas agama tertentu dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Namun perkembangan politik demokratis telah mengubah konstelasi politik sehingga tuntutan untuk mengekpresikan  keyakinan agama masuk dalam kodifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun