Mohon tunggu...
indra kurniawan
indra kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Penyuluhan Mengenai Bahaya Narkoba kepada Karang Taruna Desa Keteleng

13 Agustus 2022   21:46 Diperbarui: 13 Agustus 2022   22:49 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BATANG (13/08/2022) -- Di era globalisasi ini interaksi manusia tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Dari interaksi tersebut dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk melakukan hal positif maupun negatif. Hal positifnya yaitu dapat mengenal orang-orang diluar sana dengan mudah tetapi hal tersebut juga memiliki hal negatif yaitu dengan berinteraksi yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu maka manusia akan dengan mudah untuk mengedarkan barang ilegal ke orang lain. Contohnya meredarkan narkoba yang mana kasus tersebut di Indonesia semakin marak.

Oleh karena itu perlu adanya penyuluhan bahaya narkoba di desa-desa agar dapat mengantisipasi peredaran narkoba di pelosok desa di Indonesia. Seperti yang dilakukan  oleh Mahasiswa KKN UNDIP melakukan penyuluhan bahaya narkoba di Dukuh Pagilaran Desa Keteleng. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2022 sasaran dari kegiatan ini adalah Karang Taruna Dukuh Pagilaran Desa Keteleng.

dokpri
dokpri

Dalam melaksanakan kegiatan tersebut penyuluhan yang diberikan oleh Mahasiswa KKN UNDIP adalah mengenai pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, sanksi penyalahan narkoba (Pasal 127 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008). Dengan sangat antusias para anggota Karang Taruna dalam mengikuti kegiatan tersebut ada dari salah satu anggota yang menanyakan " apakah kecubung termasuk dalam golongan narkoba?" dan dijawablah oleh Mahasiwa KKN UNDIP " kecubung tidak termasuk dalam golong narkoba meskipun kecubung memiliki efek layaknya narkoba yaitu dapat menghilangkan kesadaran".

Dari kegiatan penyuluhan tersebut para anggota Karang Taruna berterimakasih atas penyuluhan yang telah diberikan oleh Mahasiswa KKN UNDIP dikarenakan sangat bermanfaat. Yang mana menambah wawasan para anggota Karang Taruna mengenai jenis-jenis narkoba dan sanksi penyalahgunaan narkoba berdasarkan pada UU No. 11 tahun 2008 yaitu yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun