Mohon tunggu...
Indra J Piliang
Indra J Piliang Mohon Tunggu... Penulis - Gerilyawan Bersenjatakan Pena

Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara. Artikel bebas kutip, tayang dan muat dengan cantumkan sumber, tanpa perlu izin penulis (**)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

KPK dan Bangsa Pendaki

12 September 2019   13:33 Diperbarui: 13 September 2019   10:15 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).| Sumber: KOMPAS.com/Abba Gabrillin

***
Suasana kebatinan seperti itulah yang mengisi ruang publik kita akhir-akhir ini. Kontroversi seputar Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeruak setelah meloloskan sejumlah Calon Pimpinan (Capim) KPK. 

Pun rencana revisi Undang-Undang tentang KPK. Terdapat elemen publik yang kecewa atas hasil kerja Pansel KPK. Begitu juga komponen publik yang -- diam-diam -- setuju dengan revisi UU KPK.

Guna membangun opini dan argumentasi, jejak rekam anggota-anggota Pansel KPK ditelusuri dan dipertanyakan. Informasi yang terbatas dikembangkan lebih luas dengan tujuan akhir menolak hasil kerja Pansel KPK. 

Walau sesuai dengan mekanisme dan prosedur perundang-undangan, opini publik tetap dinilai sebagai palu hakim terakhir.

Penggalangan petisi secara online semakin populer sebagai metode penolakan. Petisi menjadi senjata membangun opini publik. Apabila kanal-kanal utama media massa berhasil dimasuki, langkah lain sudah menunggu. 

Bukan pelanggaran hukum apabila pihak yang membentuk Pansel KPK tak meneruskan hasil yang sudah diputuskan. 

Kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dinilai sah dan konstitusional, ketika menolak hasil kerja Pansel KPK. Pansel KPK mendapatkan kewenangan yang sama sekali tak permanen. 

Dari sisi konstitusi, Pansel KPK hanyalah pembantu sementara Presiden sebagai Kepala Negara dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya. Bantuan itu bisa dibatalkan secara sepihak, apabila dinilai melanggar nilai-nilai yang sedang ditegakkan Kepala Negara.

Bukan hanya jejak rekam Pansel KPK dibeberkan kepada publik, bahkan Capim KPK yang lolos memasuki masa pengadilan opini. Kinerja mereka sebagai profesional di bidang masing-masing, diurai satu demi satu. 

Publik yang kadung mengikuti, seperti dipaksa memasuki mesin waktu yang sudah berlalu. Hari, tanggal, bulan, tahun, hingga jam per jam diperiksa. Proses yang tentu berbeda dengan pemutaran tayangan ulang dalam pertandingan sepakbola, guna merasakan lagi drama-drama pertandingan yang tercipta.

Ke mana akhir dari sekuel demi sekuel yang tercabik-cabik dalam pemberitaan media setiap saat itu? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun