Mohon tunggu...
Indra J Piliang
Indra J Piliang Mohon Tunggu... Penulis - Gerilyawan Bersenjatakan Pena

Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara. Artikel bebas kutip, tayang dan muat dengan cantumkan sumber, tanpa perlu izin penulis (**)

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Konstitusionalkah Kabinet?

14 Juni 2019   09:18 Diperbarui: 14 Juni 2019   13:01 997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dok. pribadi

Walau (terkesan) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah "atasan" bersama para kepala desa, tetap saja kepala desalah yang kuat secara konstitusional dan politik. Idealnya, justru kepala-kepala desalah yang menjadi "boss" dari Menteri Desa dan PDTT itu.

Dasar hukum keberadaan para menteri terdapat dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Nama-nama (verbatim) kementerian terdapat dalam Pasal 4 dan Pasal 5. 

Apabila nama-nama kementerian hanya dideretkan berdasarkan isi UU, tentu masing-masing bakal bergerak secara sektoral, oral dan linguistik. Paradigma di balik deretan nama-nama kementerian itulah yang patut diletakkan dengan jelas. 

Bukankah salah satu masalah yang dihadapi dalam sistem kenegaraan kita adalah over regulasi? Tumpang tindih terjadi antar UU, sehingga membawa kepada persaingan tidak sehat antar kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat atau daerah.

Sesuai dengan bunyi Pasal 6, setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian yang terpisah, baik kementerian yang dituliskan secara tegas dalam UUD 1945, maupun kementerian yang hanya berisi ruang lingkup urusan pemerintahan pusat. Sedangkan sesuai dengan Pasal 15, jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 (tigapuluh empat). 

Jumlah yang hampir sama dengan total provinsi yang ada di Indonesia. Sementara, anggaran masing-masing kementerian berfariasi, dari ratusan milyar hingga ratusan trilyun. Tulisan mendatang bakal membahas soal ini.

Berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 39/2008 itu, terdapat empat kelompok kementerian negara.

Pertama, kementerian triumvirat. Nama triumvirat ini dikenal oleh ilmuwan sejarah dan politik sebagai penyebutan tiga kementerian yang menjadi pelaksana tugas presiden dan wakil presiden, apabila keduanya berhalangan sekaligus dalam menjalankan tugas. 

Berhalangan itu bisa bersifat permanen, bisa juga sementara. Yang termasuk kementerian triumvirat ini adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan. 

Ketiga kementerian itulah yang barangkali bisa disamakan dengan "penguasa rahasia negara" yang belakangan dibahas terkait disain mesjid. Eksistensi negara bisa hilang, apabila ketiga kementerian ini tidak ada. 

Dalam bentuk pemerintahan yang masih sederhana, kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, tentara berada di bawah Kementerian Pertahanan, dan badan intelijen berada di bawah Kementerian Luar Negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun