Mohon tunggu...
Indra Joko
Indra Joko Mohon Tunggu... Administrasi - OK

Irfan Hermawan Setyadi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mudahnya Lapor Pajak UMKM dengan Formulir Elektronik

5 Februari 2019   10:52 Diperbarui: 5 Februari 2019   11:23 7040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah no PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018, para pengusaha yang memiliki omset di bawah 4,8 Milyar/tahun (UMKM) diberi kemudahan dalam hal penghitungan pajak. 

Tidak perlu menunggu perhitungan pembukuan secara rinci di akhir tahun buku namun dapat langsung membayarkan pajaknya tiap bulan, perhitunganya pun mudah, cukup dengan menghitung total omset selama bulan tersebut dikalikan dengan tarif setengah persen, itulah pajak yang dibayarkan tiap bulannya. Dan, pajak ini bersifat final, dalam arti tidak perlu menghitung ulang berapa kekurangan pajak yang harus dibayarkan di akhir tahun.

Di samping kemudahan dalam penghitungan dan pembayaran ada kewajiban lagi yang perlu dilakukan bagi pengusaha UMKM yaitu kewajiban lapor Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Orang Pribadi usaha (SPT 1770 OP), yang harus disampaikan di awal tahun. Sekarang pelaporannya pun sangat mudah karena anda tidak perlu mengantri di kantor pajak, cukup dengan menggunakan formulir elektronik (e-form) di laptop/komputer anda.

Persiapan

Pertama, yang perlu disiapkan adalah bahan-bahan dan peralatan sebagai berikut

1. Laptop/komputer

2. Jaringan internet

3. Rekap peredaran bruto usaha, dan rekap pembayaran pajak setiap bulan

4. Data harta, kewajiban (utang), susunan keluarga, dan data pendukung lain

5. Kode EFIN (nomor identifikasi pengisian elektronik); ini bisa didapatkan dengan mendaftar di kantor pajak terdekat, sekali pendaftaran untuk seumur hidup pelaporan pajak.

6. Hati yang ikhlas dan kemauan yang kuat untuk mengisi pelaporan pajak anda dengan lengkap dan benar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun